Dutanusantarafm– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan kepolisian akan selektif dalam penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunkan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut serta anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE.” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit usai Rapim TNI-Polri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Mantan Kapolda Banten ini menegaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, kata Sigit, penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik, namun ia memberi catatan, dalam bermedia sosial harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku.
Selain itu Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi. ” kita akan upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice,” pungkasnya. (de)