Dutanusantarafm.com : Ponorogo – Paska penetapan status tersanga pada 8 orang perangkat Desa Sawoo kecamtan Sawoo berimbas pada status jabatan dan pekerjaan mereka sebagai pelayan masyarakat . Kepala Desa Sawoo Sariono mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk 2 orang tersangka yaitu SYD dan SJD. Namun Sariono sendiri sebagai Keapla Desa juga diberhentikan sementara oleh Bupati Ponorgo Sugiri Sancoko dari jabatannya sebagai kepala Desa Sawoo setelah ditetapkan juga sebagai tersangka pada Rabu ( 24/04/2024).
Pemerintah Kabupaten Ponorogo menunjuk Isroi pegawai di Kecamatan Sawoo sebagai PLH di Pemerintahan Desa Sawoo . Sedangkan untuk pemberhentian sementara 5 Kepala Dukuh , pihak Kecamatan Sawoo mengaku belum memperoses pengajuan pemberhentian sementara karena menunggu surat dari Kejari Ponorogo.
“Kita nunggu surat penetapan dari Kejaksaan dulu. Jika surat tembusan dari kejaksaan sudah ada kita bisa mengajukan proses pemberhentian sementara, “terang Sholeh , PLT Camat Sawoo, Rabu (29/05/2024)
Sholeh Sekertaris Kecamatan Sawoo sekaligus PLT. Camat Sawoo kepada dutanusantarafm.com, Rabu ( 29/05/2024) menyampaikan saat ini pihaknya belum menerima surat tembusan terkait penetapan tersnagka pada 5 Kepala Dukuh di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo dari Kejaksaan Negeri Ponorogo. Jika belum ada surat resmi maka pihak pemerintah belum berani melakukan langkah pemberhentian sementara (wid)