Bedol Desa, 8 Perangkat Desa Sawoo Ditetapkan Tersangka Kejari Ponorogo
Kejari Ponorogo kembali menetapkan 5 orang perangkat Desa Sawoo Kecamtan Sawoo menjadi tersangka Kasus Dugaan Pungli Nyegelne Tanah , Senin ( 27/05/2024)
DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo – Laksana “Bedol Desa ” Kejari Ponorogo kembali menambah daftar nama tersangka Kasus Korupsi Nyegelne Tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo. Diduga melakukan korupsi berjamaah berupa pungutan liar (pungli ) 5 Perangkat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, Senin Petang (27/05/2024) . Penetapan tersangka dilakukan setelah 5 perangkat desa dengan jabatan kepala dukuh menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.00 wib hingga pukul 17.30 pada Senin (27/05/2024) . Ke 5 tersangka adalah JS Kepala Dukuh Sawoo, FS Kepala Dukuh Kacangan, Mj Kepala Dukuh Kleco , Jm Kepala Dukuh Kocor dan PW Kepala Dukuh Ngemplak. Penyidik Pidana Khusus Kejari Ponorogo juga tetap menaikkan status PW Kepla Dukuh Ngemplak sebagai tersangka meski secara fisik sakit dan harus menjali kontrol .
Paska ditetapkan sebagai tersangka dan mendapatkan penjelasan dari Kasi Pidsus Ivan Yoko Wibowo dan kasi Intel Agung Riyadi , para tersangka dan keluarganya menyatakan mengerti dan menerima. Penetapan ke 5 kepala dukuh menjadi tersangka dalam kasus nyegelne tanah Desa Sawoo Kecamatan Sawoo maka daftar jumlah tersangka bertambah menjadi 8 orang perangkat desa. Dari 8 orang tersebut, 2 orang tersangka berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya yaitu terdakwa SYN dan terdakwa SJD , 1 orang tersangka yaitu Kades Sawoo berinisial SRN yang saat ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Akibat dari 8 orang perangkat desa bedol desa kesandung kasus hukum ini maka pelayanan di Pemerintahan Desa Sawoo mejadi minim pegawai .
“Pak Kasi Pidsus baru ini cukup cepat dan sigap dalam bekerja baru aktif bertugas di Ponorogo 2 pekan langsung kerja cepat . Kita juga ingin kasus ini segera tuntas sehingga tidak menjadi PR. Dan bisa masuk kasus baru lagi, ” jelas Kasi Intel Agung Riyadi, kepada Dutanusantarafm.com, Senin ( 27/05/2024)
Lebih lanjut Agung Riyadi menjelaskan ke 5 tersangka selanjutnya menjalani wajib lapor seperti tersanga ke 3 yaitu Kepala Desa Srn. Penyidik Pidana Khusus Kejari Ponorogo tidak melakukan penahanan karena dianggap kooperatif. Selain itu 1 orang tersangka masih menjalani kontrol kesehatan . (wid)