Home / Latest

Selasa, 18 Agustus 2020 - 17:33 WIB

Terbakar Api Cemburu, Pelaku Aniaya Korban Dengan Sajam, Di Sampung

Dutanusantarafm.com-Pria berinisial S (42) warga Desa Gelangkulon Kecamatan Sampung diamankan oleh petugas unit reskrim polsek Sampung, pada Senin (17/8/20). Pelaku S diamankan polisi karena menganiaya korban berinisial M (35) dengan senjata tajam di rumah Pelaku, hingga korban mengalami luka-luka.

Paur humas Polres Ponorogo Ipda Yayun membenarkan bahwa unit reskrim Polsek Sampung telah mengamankan Pelaku S dan saat ini telah ditahan di Mapolres Ponorogo.

” Selain mengamankan pelaku polisi juga telah mengamankan senjata tajam berupa celurit yang diduga di gunakan pelaku menganiaya korban tersebut,” ungkapnya.

Kepada penyidik Pelaku S mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan alasan sudah lama mencurigai korban menjalin hubungan asmara dengan istri terlapor. Hubungan asmara itu diketahui pelaku lewat sms, facebook dan telepon di hand phone istrinya.

Kronologi penganiayaan berawal pada hari Senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 15.30 wib, Pelaku bersama dengan istrinya datang ke rumah korban untuk menanyakan Foto editan yang diduga dibuat oleh korban dimana di foto itu korban di sandingkan dengan foto istri terlapor. Karena korban tidak ada dirumah, selanjutnya terlapor memberikan foto editan tersebut ke istri korban dan berpesan akan datang lagi atau korban datang ke rumah terlapor.

Sekira pukul 16.30 wib korban datang menemui terlapor di rumahnya untuk menanyakan maksud memberikan foto editan tersebut ke istrinya. Cek-cok antara korban dan terlapor pun terjadi hingga akhirnya terlapor mengambil Clurit di dekat almari lalu membacokkannya ke korban yang masih duduk di kursi tamu . Bacokan dilakukan 2 kali, bacokan pertama mengenai punggung korban, sedangkan bacokan kedua berhasil di tangkis korban dengan cara menahan tangan terlapor yang memegang sajam tersebur.Mengetahui kejadian itu Istri dan anak terlapor datang dan teriak minta pertolongan, kemudian datanglah saksi yang langsung melerainya.

Ipda yayun menjelaskan korban mengalami luka dibagian punggung kemudian di bawa ke Puskesmas Badegan oleh saksi yang selanjutnya di rujuk ke RSUD Hardjono Ponorogo. Akibat luka tersebut korban menjalani rawat inap dan operasi pembuluh darah guna penyembuhannya. Penyidik menyiapkan Pasal 351 ayat (2) KUHP untuk menjerat pelaku. Atas perbuatanya itu pelaku terancam hukuman penjara hingga 5 tahun. (san)

Share :

Baca Juga

Latest

Penempatan PMI Ponorogo Tertinggi di Jawa Timur

Highlight News

Sosialisasi di PCNU Ponorogo, LPSK : ” Saksi dan korban harus speak up”

Latest

Stok beras di Ponorogo hingga awal 2025 aman, tidak perlu dikhawatirkan

Latest

Rumah warga Siman nyaris ludes terbakar, api muncul dari korsleting kulkas

Latest

KPU tetapkan no urut paslon bupati-wakil bupati Ponorogo, Pilkada 2024

Latest

Sah, Dua Paslon maju Pilkada Ponorogo 2024

Latest

4 Bulan 35 kasus Karhutla di Ponorogo 92.7 hektar terdampak

Latest

KPU Ponorogo Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 762.415 pemilih