Dutanusantarafm.com- Kepolisian resort Ponorogo mendukung Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Ponorogo. Sebanyak 300 personil lebih telah dilibatkan untuk kegiatan patroli untuk mendukung Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Ponorogo.
Wakapolres Ponorogo Kompol Indah Wahyuni usai apel bersama di depan paseban aloon-aloon pada Senin pagi mengatakan 300 sersonil yang dilibatkan dalam patroi bersama terdiri dari unsur Polri ,Kodim.Satpol PP dan BPBD. Patroli keliling yang digencarkan dengan sasaran warga masyarakat yang ada ditempat-tempat fasilitas umum, tempat perbelanjaan, perkantoran, rumah makan dan lainnya. Petugas akan memberikan sangsi untuk yang melanggar protokol pencegahan covid. Misalnya yang tidak mengenakan masker akan diberi sangsi mulai teguran, sangsi kerja sosial, menyanyikan lagu kebangsaan, sangsi administrasi, denda, termasuk sangsi penutupan tempat usaha.
“ Untuk sangsi tegas menyangkut sangsi hokum, denda masih menunggu perbub yang saat ini menunggu persetujuan Gubernur jatim” terangnya.
Indah menambahkan patroli peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam pencegahan dan Pengendalian Covid 19 dilaksanakan sampai ke desa-desa. Kapolres telah memerintahkan agar seluruh kapolsek melaksanakan patroli sama dengan yang dilaksanakan oleh Polres Ponorogo bersama satgas kabupaten. Sehingga gaung patroli peningkatan disiplin dan penegakan hokum tidak hanya di kota tetapi juga di desa-desa.
“ Bhabinkamtibmas juga harus terjun langsung ke masyarakat bersama jajaran di tingkat desa guna mendukung Inpres ini” pungkasnya. (san)