Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Jumat, 28 Januari 2022 - 19:34 WIB

Polsek Babadan, Amankan Pencuri Sepeda Motor Di Asrama Pondok

Dutanusantarafm-Petugas Polsek Babadan Ponorogo dalam kurun waktu satu kali 24 jam akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor milik Hariyanto alamat Jl. Pemanahan Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan. Pelaku yang berhasil diamankan adalah Supri (44) warga Kecamaan Baron Kabupaten Nganjuk.

Kapolsek Babadan AKP Yudi Kristiawan menjelaskan pelaku dahulunya berprofesi sebagai penjual bakso, karena daganganya sepi ia beralih menjadi kuli. Pelaku dan korban sebenarnya sudah saling mengenal. Korban tinggal di asrama pondok Al Furqon turut Jl. Raya Ponorogo- Madiun, dan pelaku ikut membantu bekerja di tempat tersebut.

Kasus pencurian itu terjadi pada hari Rabu (26/01/2022), sekira pukul 13.00 Wib. Ceritanya korban mengeluarkan sepeda motor Honda No.Pol : AE- 5137- QE untuk membeli makan siang. Korban Ketika akan berangkat tiba-tiba ingin buang air besar. Sepeda motor itu lalu dan diparkir di teras asrama pondok, dengan kontak dalam posisi terpasang di sepeda motor tersebut.

AKP Yudi mengatakan saat di toilet korban sebenarnya mendengar suara sepeda motor dinyalakan, tetapi tidak menghiraukannya. Namun begitu keluar dari toilet korbanpun terkejut, karena sepeda motornya itu hilang. Korbanpun melaporkan hilangnya sepeda motor seharga tiga juta rupiah itu ke Polsek Babadan.

“motor itu dengan mudah dibawa pelaku karena kunci kontaknya sedang tertancap disitu” terangnya.

AKP Yudi menambahkan berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan petugas sepeda motor itu akhirnya ditemukan sedang diparkir di RSUD Hardjono Ponorogo. Pelaku berniat ingin mengamankan dulu sepeda motor itu, namun upaya itu tidak berhasil. Petugas unit reskrim Polsek Babadan selanjutnya pada hari Kamis (27/1/2022), sekira pukul 18.30 wib berhasil menangkap pelaku di parkiran RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti satu unit sepeda motor Honda No.Pol : AE- 5137- QE, dan sebuah STNK. Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Babadan guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara lima tahun karena melanggar pasal 362 KUHP.

“ Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun” pungkasnya. (de)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai

Dinamika Aktual

Rumah Pedagang Sayur di Gontor Diobrak-abrik Pencuri, Saat Ditinggal Tarawih

Dinamika Aktual

Harga Ayam Potong Dari Peternak Saat Ini RP 21 Ribu /Kg

Dinamika Aktual

Fogging DBD di Lingkungan Kelurahan Kepatihan, Upaya Pencegahan Selain 3M Plus

Dinamika Aktual

Los Pasar Banu Baosan Kidul Ngrayun Ambruk, Diterjang Angin Kencang

Dinamika Aktual

Pohon Tumbang di Ngebel, Akibatkan Sejumlah Bangunan Rusak

Highlight News

Takjil Unik Dari Bidluh Dipertahankan Ponorogo, Ada Migornya

Dinamika Aktual

Pasien DBD Di RSUD Hardjono Ponorogo Meningkat Tajam, 3 Bulan Terakhir