Home / Dinamika Aktual / Highlight News / Kabar Kota Kita

Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:29 WIB

Pansus DPRD Terkait Aset Segitiga Emas Ngepos, Kaji Kontribusi Pihak Ketiga

Dutanusantarafm-Persoalan aset milik Pemkab Ponorogo di segitiga emas ngepos satu persatu akan diurai oleh pansus DPRD Ponorogo. Pansus DPRD selain akan membahas soal alas hak pengelolaan lahan dan guna bangunan oleh pihak ketiga, juga kontribusinya ke daerah.

Ketua Pansus DPRD Ponorogo Miseri Effendi menyampaikan sesuai perjanjian Bupati Ponorogo dengan pihak ketiga yang dibuat tahun 2012, hak guna bangunan diberikan selama 20 tahun. Terdapat pihak ketiga sejumlah 45 yang menempati ruko-ruko di segi tiga emas Ngepos Kelurahan Kepatihan Kecamatan kota Ponorogo. Ruko itu antara lain dipakai untuk kantor perbankan, pertokoan termasuk gudang.

Mencermati kontribusi yang diberikan oleh pihak ketiga kepada pemerintah nilainya adalah maksimal sebesar 45 juta rupiah untuk penggunaan selama 20 tahun. Kontribusi yang lain ada yang 35 juta rupiah sesuai dengan letak bangunan yang disewa. Adapun total pendapatan yang diperoleh pemkab Ponorogo dari 45 pemegang HGB itu sekitar 1.7 Milyar rupiah.

Miseri Efendi yang juga wakil ketua DPRD Ponorogo mengatakan kontribusi yang diberikan pihak ketiga kepada pemkab itu akan turut dikaji setelah alas hak penguasaan oleh pihak ketiga ada kepastian hukum. Kontribusi tersebut akan dikaji untuk bisa disimpulkan apakah nilai tersebut memenuhi azas kewajaran atau tidak, pas atau kurang. Karena itu nantinya pansus DPRD akan mengundang pakar dan ahli ekonomi.

“kita akan undang pakar ekonomi untuk menaksir besar kontribusi pihak ketiga dalam pemakaian selama 20 tahun itu” terangnya.

Miseri mengatakan orang mungkin sudah bisa memyimpulkan apakah wajar atau tidaknya menempati ruko di lokasi strategis dikawasan kota dengan kontribusi paling banyak 45 juta untuk masa 20 tahun. Namun Pansus DPRD tidak mau menyimpulkan dulu debelum dikaji oleh ahli atau pakar ekonomi.

“Biar para pakarlah yang mengkaji dulu, kontribusi sebesar itu pas atau kurang” ucapnya.

Selain itu pada rapat pansus nanti juga akan mengurai penentuan tarif kontribusi itu berdasarkan apa. Apakah sudah ada SK, atau peraturan Bupati, atau hanya kesepakatan lisan saja. Dengan melihat roda perekonomian, pergeseran nilai rupiah, apabila alas hak penguasaaan aset oleh pihak lketiga sudah ada kejelasan, maka barangkali nanti sebaiknya masa sewa bangunan tidak perlu sampai 20 tahun. Sewa cukup 5 tahun dan setiap perpanjangan perlu dikaji dan dievaluasi kembali. Dengan begitu kontribusi yang masuk ke daerah bisa meningkatkan PAD Ponorogo. (de)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Dinamika Aktual

Brigade Alsintan , Siap Cek Info Kelangkaan Alsintan Yang Sebabkan Petani Kesulitan Panen Padi

Dinamika Aktual

Penjualan Janur Ketupat di Pasar Legi Ponorogo Merosot Gegara Kwang Wung

Dinamika Aktual

Sewa Combine Tembus Rp. 700 Ribu , Petani Njleput Antara Biaya Panen dan Merosotnya Harga Gabah

Dinamika Aktual

340 Alfaexpress Tersebar di Jalur Mudik, Siap Penuhi Segala Kebutuhan Perjalanan

Dinamika Aktual

Sebuah Toko Kelontong di Tonatan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik

Dinamika Aktual

Dua Bocah TK di Sukorejo Ditemukan Meninggal di Sungai

Dinamika Aktual

Ramadan Sampah Produksi Rumah Tangga di Ponorogo Naik 10 Persen

Dinamika Aktual

Penularan TBC pada Anak Harus Diwaspadai