Dutanusantarafm.com-Barangkali terdengar atau terasa aneh jjka malam Suro atau 1 Muharam tidak ada keramaian oleh hiburan di pusat kota Aloon-aloon Ponorogo. Tetapi memang itulah yang terjadi tahun 2020 ini, tidak akan ada pertunjukan apapun di panggung utama aloon-aloon Ponorogo. Wargapun diminta harus memaklumi karena saat ini masih masa pandemi covid 19.
Kepala Disbudparpora Ponorogo Agus Sugiharto mengatakan tidak ada agenda apapun di Aloon-aloon pada malam Suro, Rabu 19 Agustus 2020 malam. Biasanya malam Suro Aloon-aloon ramai dengan banyak pertunjukan seperti reyog, sendratari, pesta kembang api dan banyak lagi lainnya.
” Masa pandemi covid 19 terjadinya kerumunan masa harus dicegah, karena itu hiburan ditiadakan” jelasnya.
Jika pada sore jelang malam Suro selalu diadakan kirab pusaka pesona wisata, tahun ini juga ditiadakan. Malam akan berlangsung seperti biasa tidak ada kemeriahan oleh macam-macam hiburan. Agus menambahkan Karena suasanya akan berbeda, maka warga diminta bisa memahaminya, jika malam suro terasa sepi.
” warga diminta bisa memahami dengan kebijakan seperti itu di malam pergantian tahun baru islam 1442 H ini ” ucapnya.
Seperti diketahui memang sejak awal perayaan grebeg suro dan festival nasional reyog Ponorogo tahun ini ditiadakan. Tidak ada pagelaran acara seni budaya, pertunjukan, hiburan, termasuk lomba-lomba seperti tahun sebelumnya. Semua kegiatan yang biasanya digelar dikhawatirkan berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa menjadi penyebaran covid 19, jika nekat diselenggarakan.
Pada bagian lain Dinas Perdagkum Ponorogo memerintahkan semua pedagang saat malam Suro untuk berjualan seperti biasa, sesuai dengan surat dari Sekda Agus Pramono tertanggal 18 Agustus 2020. Kegiatan para pk 5 di Ponorogo hanya berlangsung sampai pukul 22.00 WIb dan pukul 23.00 harus sudah bersih/tutup.
Adin Andana Warih Kepala Dinas Perdagkum kepada dutanusantara mengatakan Sekda Agus Pramono telah membuat surat tertulis untuk para PK 5 terkait jam berjualan pada malam 1 Suro .
“Surat itu diberikan untuk para PK 5, utamanya yang ada di Aloon-aloon dan Jl.protokol di Ponorogo, dengan tembusan Bupati Ponorogo ,Kapolres Ponorogo, Dandim Ponorogo, Kepala Dinas Perhubungan Ponorogo” terangnya.
Adin menambahkan tidak ada masa perpanjangan waktu untuk PK 5 saat berjualan di malam Suro. Pada masa pandemic ini harus dihindari kerumunan, karena bisa menjadi penyebaran covid 19. Adin menambahkan petugas gabungan atau satgas covid 19 Kabupaten Ponorogo seperti biasa akan melakukan kontrol atau monitoring di malam hari, tidak terkecuali pada malam suro.
“ Petugas akan memberikan sangsi tegas bagi yang melanggar aturan tersebut ” pungkasnya.(san)