Home / Hukum dan Politik

Selasa, 28 Juli 2020 - 20:41 WIB

Batal Dibuka, Penutupan Karaoke Di Ponorogo Diperpanjang


Dutanusantarafm,com- Rencana Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah raga Ponorogo memperbolehkan tempat hiburan malam (karaoke) beroperasional kembali mulai tanggal 28 Juli 2020, akhirnya dibatalkan. Kepastian pembatalan itu disampaikan Kepala Disbudparpora Ponorogo Agus Sugiharto, yang artinya penutupan tempat karaoke di Ponorogo diperpanjang kembali.

Agus mengatakan pihaknya telah menginformasikan pembatalan rencana dibukanya kembali tempat karaoke itu kepada para pemilik usaha tersebut. Dinas Disbudparpora telah mengirimkan surat resmi pada Selasa 28 Juli 2020. “ 6 pemililik usaha karaoke telah dikirimi surat oleh Disbudparpora” ungkapnya.

Perpanjangan penutupan usaha karaoke berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan. Agus menjelaskan sejumlah alasan mengapa rencana dibukanya tempat karaoke di Ponorogo akhirnya dibatalkan. Disbudparpora memutuskan membatalakan rencana pembukaan kembali tempat karaoke di fase new normal, karena ditakutkan akan muncul klaster baru covid 19. Apalagi kasus terkonfirmasi covid 19 di Ponorogo saat ini masih tinggi. ” Bila tempat karaoke dibuka lagi rawan terjadi penularan ” jelasnya.

Diinformasikan pada tanggal 23 Juli 2020 Disbudparpora Ponorogo mengeluarkan surat pemberitahuan untuk para pengusaha karaoke di Ponorogo. Isi surat tersebut adalah untuk menghidupkan usaha pariwisata memasuki fase new normal maka mulai tanggal 28 Juli 2020 tempat karaoke diperbolehkan untuk beroperasional kembali mulai pukul 16.00 -24.00 wib.

Apabila tempat karaoke dibuka kembali membutuhkan persyaratan atau kriteria yang cukup ketat. Antara lain lolos dari verifikasi oleh petugas , pemandu lagu perlu diswab terlebih dahulu dan hasilnya harus negative, pengunjung membawa hasil rapid tes dengan hasil non reaktif, menjalankan protokol kesehatan dengan jumlah pengunjung dibatasi.

Hasil evaluasi Disbudparpora para pengusaha karaoke di Ponorogo sepertinya juga belum siap memenuhi persyaratan seperti itu. Selain karena alasan utama soal kerawanan penyebaran covid 19 itu sendiri, apalagi pemandu lagu banyak berasal dari luar kota. “ jadi lebih baik penutupan karaoke diperpanjang lagi.: pungkasnya. (san)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Kasus Penganiayaan Santri  Nurul Tauhid , Polsek Nunggu Teradu Pulang

Highlight News

Warga Kunti Grudug Padepokan Nurul Tauhid Tuntut Penutupan

Highlight News

Korban Penganiayaan Oleh Pimpinan Padepokan di Kunti Pertanyakan Kasusnya ke Polres Ponorogo

Highlight News

Hilang Misterius , Pohon Yang Ditanam Menteri LH di Kawasan Bendo

Highlight News

Menteri Lingkungan Hidup Minta Komitmen Pemkab Ponorogo Pulihkan Hutan

Hukum dan Politik

DW Kades Crabak di Tahan Kejari Ponorogo Dugaan Kasus Proyek Fiktif

Hukum dan Politik

Diperiksa Hampir 9 Jam , ND Mengaku Hanya Ditanya Soal Juklak dan Juknis

Highlight News

Berkas dan Laptop di Sita Kejari Ponorogo Dalam Kasus SMK PGRI 2 Ponorogo