DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo – Lamannya pengusutan proses hukum kasus penganiayaan santri padepokan Nurul Tauhid bernama Suryono warga Desa Ringin Putih Kecamatan Sampung yang diduga dilakukan oleh pimpinan padepokan berinisial Fr bersama 8 orang santri lainnya pada oktober 2024 lalu dikareanakan kurangnya barang bukti . Hal tersebut sampaikan Kapolsek Sampung AKP . Agus Suprianto saat mengamankan aksi demontrasi yang dilakukan warga Dusun Bayeman Desa Kunti Kecamatan Sampung yang menuntut penutupan padepokan karena ajarannya yang gak jelas dan sering terjadi penganiayaan , pada Selasa ( 07/01/2025).
Lasmin Ketua RT setempat menjelaskan ada 3 RT di Dusun Bayeman Desa Kunti Kecamatan Sampung yang menuntut secara bulat penutupan padepokan itu. Karena ajarannya tidak jelas, tidak ada gurunnya , sering gonta ganti istri dan sering terjadi penganiayaan .
“Pokoknya tidak jelas semua ,” jelas Lasimin.
Kurangnya barang bukti diantarannya adalah hasil visum et repertum. Karena jeda waktu penganiayaan fisik dengan pelaporan jeda lama maka memar akibat penganiayaan mulai sama. Sedangkan berdasarkan keterangan korban dan keluargannya, selain melakukan penganiayaan sebanyak 3 kali korban juga mengalami pemerasan dan intimidasi yang menyebakan korban tidak beranisegera melaporkan kasusnya itu . Sebaliknya karena ketakutan korban menjadi depresi berat hingga lari ke hutan sampai berencana bunuh diri . Disaku korban sudah menyiapkan insektisida untuk di minum sampai kelaurgannya menemukan dan melakukan prendapingan menguatkan psikologis .
Kapolsek Samppung AP. Agus Suprianto menjelaskan pihaknya akan segera melakukan permintaan keterangan kepada terlapor begitu terlapor sudah pulang ke Ponorogo. Kapolsek memastikan Terapor akan pulang karena berdasarkan identitas alamat rumahnya di Ponorogo.
“Ya kita tunggu teradu pulang baru kita minta keterangan . Kan rumahnya disini pasti pulangnya kesini kan, “terang Kapolsek . (wid)