Dutanusantarafm- BN (60 th) warga Desa Jambon Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo diamankan petugas Polsek Jambon Ponorogo, Rabu (25/8/2021) siang. Ia menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tehadap korban Heri W, yang masih suami keponakannya sendiri.
Korban (45) menderita luka di tangan bagian kiri akibat sabetan golok yang dilakukan oleh pelaku. Niat korban saat itu ingin menangkis pelaku yang sedang mengayungkan golok, namun malah mengenai tangannya. Karena luka yang lumayan parah korban terpaksa harus segera dilarikan kerumah sakit.
Kapolsek Jambon Iptu. Nanang Budianto mengatakan kronologi penganiayaan dengan sajam itu berawal dari persoalan intern keluarga mereka yang sudah lama berlangsung. Persoalan itu salah satunya terkait dengan warisan keluarga. Pelaku BN mengaku sering diolok-olok oleh kakaknya yang bernama Maritun dan suaminya. Pelaku merasa jengkel dengan kata kata yang diucapkan kakak kandungnya yang dinilai tidak mengenakkan hati tersebut. Pelaku yang merasa tersinggung dan dendam itu lalu bermaksud mencarinya dengan mendatangi rumah kakaknya itu pada rabu siang.
Nanang menerangkan saat pelaku mendatangi rumah kakaknya itu ditemuai oleh korban Heri W yang baru saja pulang kerja. Heri menyampaikan bahwa mertua yang dicari pelaku tidak ada di rumah, namun pelaku seolah tidak percaya. Korban sempat menghalangi pelaku dengan menyodok pelaku menggunakan tongkat kayu agar tidak masuk ke rumah. Pelakupun menjadi marah kemudian membacokkan golok kearah korban lalu ditangkis dengan tangan kiri korban.
“Pelaku marah lalu menganiaya korban dengan sajam”terangnya.
Nanang menjelaskan petugas telah meminta keterangan para saksi dan melakukan olah kejadian perkara tepatnya disamping rumah korban. Petugas juga telah mengamanakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah golok dan 1 ( satu ) buah tongkat kayu. Nanang juga menambahkan atas perbuatanya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
“Pidana penjara hingga lima tahun yang melakukan penganiayaan hingga luka berat,sesuai pasal 351 ayat 2” tukasnya. (de)