DUTANUSANTARAFM.COM: Kantor Bea Cukai Madiun melimpahkan tersangka dan barang bukti( tahap 2) kasus penjualan rokok illegal ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jumat (09/04/2021).Tersangka yang diserahkan adalah Hs warga Desa Japan Kecamaan Babadan yang ditangkap dirumahnya pada bulan Februari lalu.
Kajari Ponorogo Khunaifi Al Humami dalam pers rillisnya kepada media menjelaskan barang bukti yang diserahkan di antarannya handphone dan 4000 bungkus rokok ditambah 20 slop rokok jenis SKM dengan merk SBR dan Cross.
” Nilai total rokok sekitar 80 juta yang dijual tanpan di lengkapi pita cukai, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 70 juta ,” terang Kajari Khunaifi Al Humami
Susetya Kasi Penindakan Bea Cukai Madiun Ponorogo mengatakan pengungkapan kasus bermula setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penjualan rokok ilegal tanpa cukai di wilayah .
Setelah mendapat laporan, Bea cukai Madiun bersama Kejaksaan Negeri Ponorogo berhasil mengamankan pelaku yang sedang bertransaksi menjual rokok ilegal tersebut disalah satu warung di Desa Ngasinan,Jetis.
Dan waktu penindakan tersebut berhasil mengamankan barang bukti rokok merk rokmill 2 bal,setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah orang tua tersangka di desa ngendut balong menemukan 14 ball masing masing 100 bungkus total 1400 bungkus,” terangnya.
Dari pengakuan tersangka, roko dijual denag harga Rp. 10 ribu per bungkus padahal harga di pasaran Rp.18.000 perbungkus dengan isi 20 batang. Aksi tersangka ini sudah dilakukannya beberapa kali.
Atas perbuatannya yang melawan hukum tersangka ini di jerat pasal 54 dan 56 UU No 11 tahun 1995 tentang cukai yang sudah dirubah dengan UU No 39 tahun 2007,dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.(wid)