DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- Kabuapten Ponorogo terkenal sebagai wilayah agraris yang penduduknya hidup dari sector pertanian. Hal ini tak lepas dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN). Di peta RTRW tersebut sebagaian besar wilayah pertanahan di Kabupaten Ponorogo masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) I dan 2 sehingga Kantor Pertanahan (Kantah) setempat tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi lahan hijau yang dikuasai oleh pengembang. Sebab, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di sejumlah kabupaten/kota dan provinsi termasuk di wilayah kabupaten Ponorogo. Kondisi ini membuat pemerintah kabupate Ponorogo agak kesulitan untuk menarik investor guna melakukan investasi di bidang industri ke Ponorogo. Sehingga harus ada kolaborasi dan inovasi antar lembaga , antar dinas untuk mencari titik lahan yang kategorinya diluar LSD I dan 2 untuk dijadikan kawasan industri.
Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko usai membacakan sambutan dari Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dalam Peringatan Hantaru ke 63 tahun di kantor ATR/BPN Ponorogo mengakui ada pesan kepada masing-masing daerah untuk menarik investasi . Namun, di Ponorogo masuknya investasi terkendala kategori lahan. Sebagian besar lahan masuk katogeori Lahan Sawah Dilindungi LSD) I dan 2. Sehingga pemerintah daerah harus mencari wilayah yang lahannya diluar kategori LSD I dan 2 tersebut .
Kang bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mencontohkan lahan di wilayah Kecamatan Sampung. Sampung adalah daerah berbatu dan tandus tidak masuk dalam kategori LSD I dan 2. Sehingga bisa di bangun dengan menarik investor luar untuk berinvestasi .
“ Nanti kita akan terus melakukan kajian, wilayah mana di Ponorogo ini yang tandus, punya titik ledak baik dan punya sejarah yang baik kemudian kita jadikan spot-spot ekonomi baru. Kalau daerah Babadan itu eman alias sayang jika dialih fungsikan untuk industri karena lahannya subur dan menjadi lumbung pangan Ponorogo sehingga tetap harus dilindungi, “tegas Sugiri Sancoko. (wid)