DUTANUSANTARAFM.COM : Bupati Ponorogo melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) mulai melakukan sosialisasi dan penataan pedagang yang akan menempati Pasar Legi. Sosialisasi pengembalian pedagang Pasal Legi, Pasar Legi Selatan, Pasar Eks Stasiun, Ek Stasiun Terdampak dan Pedagang Grosir bertempat di Halaman Belakang Pasar Legi pada Senin (14/06/2021). Sedangkan penataan dan penyelesaian masalah terus dilakukan hingga zero konflik. Harapanya pada agenda boyongan yang di jadwalkan sekitar 24 Juni 2021 nanti semua sudah klier. Pedagang berkonsentrasi pada upaya untuk memulai usahanya di Pasar Legi dan meningkatkan omzet penjualannya demi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Perdagkum Ponorogo Adin Andana Warih, Senin (14/06/2021).
“Saya minta setelah boyongan nanti, langsung beroperasi untuk berjualan. Omzetnya ditingkatkan nggih? Untuk pemlihan ekonomi di tengah pendemi ini karena omzet njenengan kan kemarin turun drastis ,” kata Adin Andana Warih.
Adin juga menjelaskan ada kemungkinan 1-2 tahun kedepan Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum akan menerapkan pungutan retribusi, sewa lapak dan sewa kios. Pungutan itu akan dilakukan setelah ada hibah resmi dari Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Meski surat pengelolaan pemanfaatan pemanfaatan pasar sudah diserahkan ke pemkab 1 Maret 2021 kemarin namun secara aturan belum di perkenankan untuk menarik retibusi dan pungutan lainnya.
“Secara aturan tetap harus menunggu hibah dari presiden. Seperti pasar tepe-tepe kita kita di Balong , Sawo dan Tamansari menunggu 1-2 tahun untuk menerima hibah dari presiden. Dan sesuai aturan tidak boleh dipungut retribusi, sewa kios dan sewa toko. Jika ada oknum dinas yang menarik sewa bisa dilaporkan ke DPRD dan kejaksaan, “terang Adin Andana Warih.
Namun , pedangang tetap harus memperhatikan sisi parkir dan pengelolaan masjid. Panitianya sudah dibentuk sehingga tetap harus dipikirkan. Tapi sisi parkir dan masjid sifatnya sukarela karena untuk kepentingan bersama para pedagang. (wid)