Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Selasa, 15 Juni 2021 - 09:56 WIB

Tanpa Retribusi, Pedagang Pasar Legi Diminta Naikkan Omzet Untuk Pemulihan Ekonomi

150 Pedagang mengikuti Sosialisasi  Pengembalian Pedagang di Pasar  Legi

150 Pedagang mengikuti Sosialisasi Pengembalian Pedagang di Pasar Legi

DUTANUSANTARAFM.COM : Bupati Ponorogo melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) mulai melakukan sosialisasi dan penataan pedagang yang akan menempati  Pasar Legi. Sosialisasi pengembalian pedagang Pasal Legi, Pasar Legi Selatan, Pasar Eks Stasiun, Ek Stasiun Terdampak dan Pedagang Grosir bertempat di Halaman Belakang Pasar Legi pada Senin (14/06/2021). Sedangkan penataan dan penyelesaian masalah terus dilakukan hingga zero konflik. Harapanya pada agenda boyongan yang di jadwalkan sekitar 24 Juni 2021 nanti semua sudah klier. Pedagang berkonsentrasi pada upaya untuk memulai usahanya di Pasar Legi dan meningkatkan omzet penjualannya demi pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Hal tersebut disampaikan Kepala Perdagkum Ponorogo Adin Andana Warih, Senin (14/06/2021).

“Saya minta setelah boyongan nanti, langsung beroperasi untuk berjualan. Omzetnya ditingkatkan nggih? Untuk pemlihan ekonomi di tengah pendemi ini karena omzet njenengan kan kemarin turun drastis ,” kata Adin Andana Warih.

Adin juga menjelaskan ada kemungkinan 1-2 tahun kedepan Pemerintah Kabupaten Ponorogo belum akan menerapkan pungutan retribusi,  sewa lapak dan sewa kios. Pungutan itu akan dilakukan setelah ada hibah resmi dari Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Meski surat pengelolaan pemanfaatan pemanfaatan pasar sudah diserahkan ke pemkab 1 Maret 2021 kemarin namun secara aturan belum di perkenankan untuk menarik retibusi dan pungutan lainnya.

“Secara aturan tetap  harus menunggu hibah dari presiden. Seperti pasar tepe-tepe kita  kita di Balong , Sawo  dan Tamansari  menunggu 1-2 tahun untuk menerima hibah dari presiden. Dan sesuai aturan tidak boleh dipungut retribusi, sewa kios dan sewa toko. Jika  ada oknum dinas yang menarik  sewa bisa dilaporkan ke DPRD dan kejaksaan, “terang Adin Andana Warih.

Namun , pedangang tetap harus memperhatikan sisi parkir  dan pengelolaan masjid. Panitianya sudah dibentuk  sehingga tetap harus dipikirkan. Tapi sisi parkir dan masjid sifatnya sukarela karena untuk kepentingan bersama para pedagang. (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Dugaan Penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2, Kejari Ponorogo Sita 7 bus

Highlight News

Longsor melanda 4 kecamatan di Ponorogo

Highlight News

Apel Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2024: Kabupaten Ponorogo Perkuat Mitigasi dan Kolaborasi

Highlight News

Belasan hektar tanaman tembakau di Balong terendam air

Highlight News

Pohon tumbang menutup jalan di Bulu Kidul Balong, teras toko warga rusak

Highlight News

KPU Ponorogo Simulasikan Pilkada Serentak 2024. Bahan evaluasi sebelum hari H

Highlight News

Rubah Mindset, Bidluh Ponorogo Kampaye Pertanian Ala Religi

Highlight News

Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti: “Wujudkan Satu Data Ponorogo Tidak Mudah”