DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- Kondisi pandemi Covid-19 berdampak langsung pada sektor pekerja migran. Belasan ribu PMI saat ini tertahan tak bisa berangkat ke negara tujuan penempatan mereka. Pun kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik finish kontrak, PHK atau dideportasi dan gagal berangkat menjadi tambahan permasalahan baru. Sedangkan permasalahan lain yang dihadapi adalah kurangnya komunikasi dan kooordinasi pemerintah dengan otoritas negara tujuan penempatan PMI.
Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mashud mengatakan usai penghentian, saat ini diketahui ada beberapa negara telah membuka kembali pengiriman PMI diantaranya Hongkong, per 30 Agustus 2021 lalu, namun dengan sejumlah syarat dan ketentuan baru.
Saiful menilai belum ada persamaan persepsi terutama dalam hal teknis dari berbagai pemangku kebijakan baik di dalam maupun di negara penempatan. Ia mencontohkan soal syarat surat vaksinasi yang berbeda. Dimana ada negara yang menyaratkan sertifikat vaksin sesuai standar yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia WHO. Dan surat vaksin yang dikeluarkan pemerintah Indonesia dinilai belum memenuhi standar tersebut.
Selain itu Saiful menyebut permasalahan lain yang muncul adalah mekanisme pengurusan dokumen kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang masih menggunakan cara offline. Hal ini dirasa menyulitkan karena menyebabkan antrian mengingat jumlahnya yang hanya ada di dua, di Surabaya dan Jakarta.
“Jadi saya meminta kepada pemerintah dalam hal ini Dinas tenaga kerja untuk membantu mengkomunikasikan agar form pengurusan dokumen kesehatan ini tidak harus mengantri di KKP,” ungkap Syaiful.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo, mengatakan memang sejumlah keputusan atau regulasi yang telah diterbitkan Kementeriannya tidak serta merta dapat dilakukan karena soal koordinasi. Ia pun berjanji segera melakukan sejumlah langkah koordinasi ke sjumlah pihak terutama di daerah, termasuk dengan pihak KKP.
“Dimasa sekarang ini yang serba digital cara –cara dengan mengisi form manual itu cara kuno menurut saya. Maka sudah harus dirubah dengan mengisi secara on line. Ini juga cara untuk menghindari kerumunan di masa pandemi,”kata Kadisnaker Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo
Untuk diketahui Tahun 2021 PMI finis kontrak sebanyak 36.030 orang (94,70%). Adapun PMI bermasalah sebanyak 1.947 orang (5.11%). PMI bermasalah ini pulang dengan status deportasi karena masalah dokumen imigrasi atau dokumen kerja. Jumlah ini jauh lebih besar jika dibanding tahun sebelumnya.
Peta kepulangan PMI bermasalah di Jawa Timur terbanyak berasal dari Sampang, Pamekasan, Bangkalan dan Jember. Sedang kepulangan PMI finis kontrak terbanyak berasal dari Kabupaten Malang, Tulungagung, Kabupaten Blitar dan Ponorogo.
Sedangkan jumlah PMI Jatim yang tertahan dan tak bisa berangkat ke Luar Negeri baik eks yang ingin kembali maupun Calon PMI baru akibat pandemi covid-19 mencapai 16 hingga 18 ribu orang, dan jumlah ini terus bertambah seiring masih diberlakukannya pemberhentian pengiriman PMI. (wid)