Dutanusantarafm.com: Ponorogo-Kejaksaan Negeri Ponorogo telah menetapkan 3 tersangka untuk kasus nyegelne tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo. Dua tersangka dari unsur perangkat desa sudah lebih dulu ditetapkan tersangka bahkan kasusnya sudah disidangkan di PengadilannTipikor Surabaya. Selanjutnya pada Rabu ( 24/04/2024) Kepala Desa Sawoo berinisial Sro di tetapkan tersangka namun belum ditahan . Paska penetapan tersangka ka 3 ini , potensi akan bertambahnya jumlah tersangka masih terbuka. Tidak. dipungkiri oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo jika mendasari pemeriksaan di tingkat penyelidikan total bisa ada 8 tersangka dari unsur perangkat desa. Jumlah itu bisa terus berkembang.
Agung Riyadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo memastikan akan masih adan penambahan jumlah tersangka. Namun, enggan menyebutkan karena masih berproses sindang di Pengadilan Tipikor Surabaya juga masih berjalan .
“Di sidang nanti juga akan terbuka faktaa -fakta hukum , jadi akan terbuka siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar tersebut,”ungkap Agung Riyadi, Selasa (30/04/2024) ( wid)