Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Sabtu, 10 April 2021 - 12:03 WIB

Sebulan, Terpidana Yuni Widyaningsih Belum Kirim Surat Perkembangan Kejiwaan Ke Kejari Ponorogo

DUTANUSANTARFM.COM: Ponorogo-Eksekusi terhadapa mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih ( Ida) yang divonis 6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung beberapa tahun lalu, hingga saat ini belum dilaksanakan oleh kejaksaan negeri Ponorogo. Alasan penanggunahan eksekusi masih selalu sama yaitu terpidana mengalami depresi kejiwaan yang berat. Bekalnya adalah surat dari keterangan dokter jiwa dari rumah sakit. Padahal dimedia sosial beredar dalam aktivitas kegiatan terpidana yang diunggah oleh teman temannya tampak kondisinya sehat sehat saja. Perkembangan terakhir , pemeriksaan kejiwaan terpidana di RSUD Soeroto Ngawi dilakukan pada bulan februari lalu. Dan sebulan yang lalu pihak kejaksaan sudah meminta hasil dari pemeriksaan perkembangan kejiwaan tersebut kepada terpidana namun hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Ponorogo, Khunaifi Alhumami menyatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari dokter Jiwa di RSUD Suroto Ngawi. Sebab dalam pemeriksaan terakhir Februari lalu, terpidana tidak hadir dengan alasan masih depresi berat. Dan untuk kepastiannya, Kejari menunggu surat diagnose dari dokter jiwa.

“Untuk kasus bu Ida, yang awal dari RS Hermina Solo. Saat mau dieskusi pakai surat dari Hermian, meudian untuk secon opinion kita gunakan RSUD Ngawi. Hasilnya masih sama yaitu mengalami depresi berat dan perlu perawatan,” jelas Kajari Ponorogo, Senin (12/4/2021).

Menurut Kajari, dari pemeriksaan terakhir terpidana hanya mengirim surat, dan berjanji akan mengirimkan surat hasil pemeriksaan dokter. Namun hingga saat ini, surat itu belum disampaikan ke penyidik Kejari.

“Sebulan lalu panggil lagi perekembangannya , masih kirim surat kurang sehat. Surat perkembangan depresi ( dari dokter) belum dikirim. Dia berjanji akan kirim diagnoasa, tapi belum dikirim ke Kejari,” imbuh Kajari.

Padahal dari tes kejiwaan ini akan dijadikan acuan, apakah mantan Wabup Ponorogo periode 2010-2015 ini bisa dieksekusi. Hal ini sesuai dengan amar keputusan kasasi dari MA beberapa waktu lalu. Kalau dari hasilnya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya, maka Kejari selaku eksekutor tidak bisa melakukan eksekusi. Sebab pihak Rutan Ponorogo tidak bersedia menerima warga binaan dalam kondisi tidak sehat sehat jiwanya.

“ Saya sudah kirim surat ke Rutan, juga konsultasi ke sana sebulan lalu, pihak sana tidak bersedia menerima yang depresi,” pungkas Kajari.

Seperti diketahui, terpidana kasus korupsi mantan Wakil Bupati Ponorogo 2010-2015 Yuni Widyaningsih, yang dijatuhi hukuman penjara 6 tahun oleh Mahkamah Agung pada 5 November 2019. Vonis MA berupa hukuman penjara 6 tahun, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,050 milyar, yang salinan putusannya diterima oleh Pengadilan Negeri Ponorogo pada 11 November lalu. (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Dugaan Penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2, Kejari Ponorogo Sita 7 bus

Highlight News

Longsor melanda 4 kecamatan di Ponorogo

Highlight News

Apel Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2024: Kabupaten Ponorogo Perkuat Mitigasi dan Kolaborasi

Highlight News

Belasan hektar tanaman tembakau di Balong terendam air

Highlight News

Pohon tumbang menutup jalan di Bulu Kidul Balong, teras toko warga rusak

Highlight News

KPU Ponorogo Simulasikan Pilkada Serentak 2024. Bahan evaluasi sebelum hari H

Highlight News

Rubah Mindset, Bidluh Ponorogo Kampaye Pertanian Ala Religi

Highlight News

Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti: “Wujudkan Satu Data Ponorogo Tidak Mudah”