Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Jumat, 31 Mei 2024 - 16:05 WIB

Sawoo Reborn, Korban Pungli Tolak Upaya Pengembalian Kerugian

Tagline Sawoo Reborn, digaungkan masyarakat Sawoo  yang menginginkan aparatur pemerintahan yang jauh dari perilku koruptif, Ju

Tagline Sawoo Reborn, digaungkan masyarakat Sawoo yang menginginkan aparatur pemerintahan yang jauh dari perilku koruptif, Ju"mat ( 31/05/2024)

Dutanusantarafm.com : Ponorogo –  Warga Masyarakat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo saat ini menggaungkan  tagline “Sawoo Reborn” setelah 8 orang perangkat desa mereka  ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Sehingga mereka menolak upaya pengembalian kerugian  materi yang dialami oleh para korban  yang coba dilakukan oleh  Pengacara  2 terdakwa. Ada 34 saksi yang diundang dalam upaya pengembalian kerugian di Balai Desa Sawoo Kecamatan Sawoo sekira  pukul 10.00 wib, Rabu ( 29/05/2024). Penolakan dilakukan dengan tidak hadir satu orangpun dalam undangan tersebut .

Sholeh   Sekcam Sawoo, yang sempat diduga  warga sebagai inisiator upaya pengembalian kerugian  membantah dugaan warga itu . Dijelaskannya bahwa upaya pengembalian diinisiasi dan dilakukan oleh pengacara 2 terdakwa yang saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Saya klarifikasi ya!  pihak kecamatan tidak menginisiasi upaya pengembalian kerugian materi pada para korban. Kita  hanya di kabari dan kita melakukan monitoring . Ternyata tidak ada satupun warga yang hadir, artinya warga menolak , “terangnya kepada dutanusantarafm.com, Rabu ( 29/05/2024).

Berdasarkan  keterangan warga dan saksi  yang saat undangan tersebut juga menjalani pemeriksaan di Kantor Kecamatan mereka menolak upaya pengembalian kerugan  atas kasus nyegelne tanah. Warga ingin perangkat yang tersisa tidak mengikuti jejak para seniornya yang saat ini terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar itu. Warga sudah merasa geram dan di puncak kemarahan atas perilaku  perangkat yang dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan terhadap rakyat tersebut penuh perilaku koruptif. Dan itu  terjadi bertahun-tahun berganti kepala desa . Sehingga warga Sawoo berani melaporkan kasus koruptif itu ke Kejari Ponorogo dan pro aktif memberikan keterangan sebagai saksi. Bahkan sampai Jumat ( 31/05/2024) mereka mengaku masih sanggup mengumpulkan warga sekaligus korban untuk menjadi saksi jika dibutuhkan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo

“ Sawoo Reborn, kita ingin  dengan peristiwa kasus hukum yang menjerat 8 perangkat desa jadi tersangka jadi pembelajaran perangkat yang masih tersisa  jangan melakukan tindakan koruptif , bekerja yang  jujur dan taat pada hukum  , “tegas Karsono salah satu saksi sekaligus mantan Ketua BPD Desa Sawoo. (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Dugaan Penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2, Kejari Ponorogo Sita 7 bus

Highlight News

Longsor melanda 4 kecamatan di Ponorogo

Highlight News

Apel Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2024: Kabupaten Ponorogo Perkuat Mitigasi dan Kolaborasi

Highlight News

Belasan hektar tanaman tembakau di Balong terendam air

Highlight News

Pohon tumbang menutup jalan di Bulu Kidul Balong, teras toko warga rusak

Highlight News

KPU Ponorogo Simulasikan Pilkada Serentak 2024. Bahan evaluasi sebelum hari H

Highlight News

Rubah Mindset, Bidluh Ponorogo Kampaye Pertanian Ala Religi

Highlight News

Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti: “Wujudkan Satu Data Ponorogo Tidak Mudah”