DUTANUSANTARAFM.COM : MD, Mantan Kasi Alat Mesin Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fiktif Alat Mesin Pertanian (alsintan) dari APBD I dan APBN tahun 2017, Senin (15/11/2021). Hasil audit dari BPKP kerugian negara dari praktek fiktif alsintan ini mencapai 4 milyar lebih. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP .Jeifison Sitorus kepada dutansuantarafm.com dikantornya , Senin (15/11/2021).
“MD masih menjadi tersangka tunggal , namun tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lainnya. Biarkan kami berproses,”ungkap AKP. Jeifison Sitorus.
Diketahui, tersangka MD yang saat ini masih bertugas menjadi staff Bidang Penyuluhan (Bapeluh) di Dinas Pertanian , pada Senin ( 15/11/2021) memakai pakaian batik warna kuning terlihat keluar dari Sat Reskrim Polres Ponorogo . Kemudian pukul 11. 10 WIBb tersangka memasuki ruang reskrim kembali dengan membawa sebuah berkas . Selain MD , penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dari Dinas Pertanian , Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Jeifison Sitorus menyampaikan saat ini penyidik terus melakukan pengembangan kasus . Hasil penyidikan sementara modus yang digunakan oleh tersangka untuk meraup keuntungan adalah alat mesin pertanian yang seharusnya di berikan kepada kelompok tani berdasarkan proposal namun tidak diserahkan kepada kelompok namun dialihkan ke pihak lain. Sebagai barang bukti , Penyidik menyita 3 unit alsintan berupa traktor besar dan uang tunai. Polisi saat ini sedang memburu keberadaan 210 Alsintan yang di pindah tangankan dari 355 Gapoktan yang sebelumnya terdata sebagai calon penerima. (wid)