Dutanusantarafm- Momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2021 memberikan berkah tersendiri bagi 164 narapidana di rumah tahanan kelas 2 B Ponorogo. Mereka mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman dari kementerian hukum dan HAM Republik Indonesia pada HUT ke 76 RI ini.
Pemberian remisi dalam rangka HUT RI tahun 2021 secara simbolis dilakukan oleh wakil bupati Lisdyarita di Rutan Ponorogo pada Selasa (17/08/2021)pagi. Remisi yang mereka dapatkan bervariasi mulai satu sampai empat bulan potongan hukuman penjara.
Rutan Ponorogo sebelumnya mengusulkan sebanyak 164 napi untuk mendapatkan remisi karena mereka telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dari kenterian hukum dan ham. Syarat itu diantaranya berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan minimal telah menjalani selama 6 bulan.
Kepala Rutan Ponorogo Arya Galung mengatakan dari 164 napi yang menerima remisi itu 10 napi diantaranya langsung bebas di tanggal 17 Agustus 2021 ini. Sepuluh napi itu bisa menghirup udara segar di hari kemerdekaan, karena sebelumnya mendapatkan kesempatan dalam program asimilasi.
“mereka 10.napi itu langsung bebas dihari ini, hari kemerdekaan RI” ungkapnya.
Sepuluh napi yang langsung bebas itu 8 orang warga Ponorogo dan 2 orang warga Surabaya. Mereka harus menjalani hukuman karena sebelumnya tersangkut perkara perjudian.
Arya juga menambahkan setelah bebas mereka diharapkan tidak lagi mengulangi perbuatanya lagi, kembali ketengah masyarakat yang bisa memberikan manfaat dalam kehidupan barunya.
“setelah kembali ke masyarakat, diharapkan bisa ikut berpartisipasi di lingkungannya masing-masing. Tidak lagi melakukan tindak pidana” pungkasnya. (de)