Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:56 WIB

Racun Asap Gas CO Bisa Akibatkan Kematian, Warga Ngunut Ngotot Minta Tutup Parbrik Arang

Heru Budi Santoso, Kepala DMPTSP  Ponorogo akan menidaklanjuti surat protes warga Ngunut soal pencemaran udara, Rabu ( 30/08/2023)

Heru Budi Santoso, Kepala DMPTSP Ponorogo akan menidaklanjuti surat protes warga Ngunut soal pencemaran udara, Rabu ( 30/08/2023)

DUTANUSANTARAFM.COM :  Ponorogo- Perwakilan  dari  warga RT 04/02 Dusun Ngunut 1 desa Ngunut Kecamatan Babadan mengirimkan  surat protes kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DMPTSP) Kabupaten ponorogo , Rabu ( 30/08/2023) . Surat protes tersebut meminta kepada DMPTS mencabut izin produksi pabrik arang yang berada di Desa Ngunut, Pabrik yang beroperasi 3 tahun lebih itu dampaknya mulai dirasakan warga . banyak warga dan anak-anak yang menderita sakita sesak nafas hingga batuk darah . Bahkan karena sudah tidak tahan dengan pencemaran  udara yang menyebabkan sesak nafas beberapa KK terpaksa mengontrak tempat tinggal ke luar lingkungannya .  Kasus ini sudah dilakukan mediasi di balai desa dan di polsek setempat dan belum ada penyelesaian . Bahkan pernah dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo. Terakhir di layangkan surat protes ke DMPTSP karena ijin usaha pembakaran arang yang dikeluarkannya .

Heru Budi Santoso, Kepala DMPTSP  Ponorogo mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat protes dari warga jalan Poncosiwalan  Desa Ngunut Kecamtan bababdan yang terdampak pencemaran udara dari perusahaan pembuat arang . Pabrik arang ini membakar kayu-kayu basah untuk membuat arang dan asapnya menyengat  diterhirup oleh warga  yang dirasakan membahayakan kesehatan banyak orang . Atas protes ini DMPTSP akan melakukan evaluasi terkait ijin NIB yang telah di berikan . Selain itu juga kana meminta  pensyaratan  kepada pemilik pabrik  berupa surat  perlindungan kepada warga atas dampak yang ditimbulkannya dari operasionalnya tersebut .

“Ijin produksi pembakaran  kayu untuk membuat arang  tidak cukup NIB saja , termasuk ada ijin- ijin lainnya dari propinsi . Kalau tidak lengkap , kita akan berkoordinasi dengan aparat kewilayahan untuk melakukan penutupan operasional pabrik itu, “tegas Heru Budi Santoso, kepada dutanusantarafm.com, Rabu ( 30/08/2023).

Di informasikan , karbon monoksida atau CO dikenal juga sebagai pembunuh diam-diam karena sulit dideteksi bahkan tidak bisa dicium dan dirasakan. Gas ini diproduksi ketika bahan bakar tersebut tidak terbakar sepenuhnya . Dilansir dari Mayo Clinic, karbon monoksida dapat dihasilkan dari pembakaran bensin, kayu, propana, arang, atau bahan bakar lain. Bagi manusia yang sering menghirup asap ada gas  kabon monoksida dampak fatalnya bisa menyebabkan kematian.  Karena Kabon monoksida  lebih mudah diikat hemoglobin daripada O2.  (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Persit KCK Cab XVI Dim Ponorogo Gelar Donor Darah Peringati HUT ke 79 Persit KCK Tahun 2025

Highlight News

MK Tolak Gugatan Paslon no urut 1, KPU Ponorogo segera tetapkan Pemenang Pilkada

Highlight News

Uji Coba CFD HOS Cokroaminoto dan Jendral Sudirman 9 Februari, Ini Alasan Bupati Sugiri.

Highlight News

Masa liburan panjang penumpang bus meningkat 2 kali lipat

Highlight News

Muskercab 1 PCNU Ponorogo, Bupati Sugiri : “Akan indah, bila hasilnya bisa dipadukan dengan program Pemkab”

Highlight News

Gegara hamil penyebab terbanyak dispensasi nikah, Dinsos Ponorogo adakan evaluasi kerja

Highlight News

PWI Ponorogo Sinergi dengan SMAN 3, lahirkan jurnalis Pelajar

Highlight News

Apes, Ditinggal besuk saudara rumah tertimpa longsor