DUTANUSANTARA FM.COM : Ponorogo- Puluhan warga Desa Sawo Kecamatan Sawoo dari 5 dusun melakukan aksi unjuk rasa dengan menggeruduk Kantor Pemdes Sawoo pada Jumat ( 06/1/2023). Aksi dilakukan dengan menempeli dinding kantor desa dengan berbagai poster dalam berbagai tulisan . Diantaranya , “Usut tuntas pungli rubah tanah , Desa sawoo, Wong Sawoo Wani, Gantung Penghianat Amanah rakyat , warga sawoo sudah pintar dan desa sawoo bebaskan pungli “ . Berbagai ungkapan tersebut adalah representasi kemarahan warga atas perilaku perangkat desa setempat yang membebani biaya pengurusan syarat untuk sertifikasi tanah . Karena Pemerintah desa sejak beberapa bulan lalu menggencarkan promosi akan ada Program Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL). Namun syaratnya , jika warga ingin mendaftar ikut PTSL terlebih dahulu harus menyegelkan tanahnya ke pemerintah desa terlebih dahulu.
“Akhirnya kan kita berusaha menyegelkan tanah kita. Bahkan harus antri karean di bagi waktunya perdusun oleh desa . Untuk menyegelkan ini kita di bebani biaya macam -macam ada biaya saksi , ada biaya pesangon pengukuran dan ada biaya untuk kas di desa . Tiap orang bisa berbeda cara untuk memintanya , ada yang bilang seiklasnya, ada yang bilang kemampuannya berapa , ada yang bilang untuk mengisi kotak di desa, “kata Suwaji.
Suwaji menyampaiakn , dirinya dan anggota keluarganya menyegelkan tanahnya ke desa sebanyak 10 bidang . Biaya yang telah dikeluarkan untuk biaya saksi, pesangon yang mengukur, biaya untuk kas desa dan biaya kas kecamatan total mencapai angka Rp. 10 juta.
” Kalau saya biaya yang dikeluarkan untuk ngamplopi perangkat desa , untuk kas desa dan untuk kas kecamatan , “:ungkap Suwaji.
Ketika ditanya bagaimana jika tidak memberi amplop kepada perangkat desa yang melakukan pengukuran tanah. Menurut Suwaji, biasannya tidak segera ditangani atau dilayani.
Hal senada juga disampaikan Mukti salah satu ketua RT yang menjadi korban pungli perangkat desa Sawoo. Mukti menyampaikan di tempatnya sudah ada plot atau permintaan dari desa secara lisan dananya berapa dan untuk apa. Yaitu , untuk uang saksi kepala desa sebesar Rp. 1 juta, uang saksi untuk Sekdes Rp. 750 rb, uang saksi untuk kamituwo Rp 750 ribu dan uang saksi untuk staff sebesar Rp. 500 rb.
“Ada juga uang kas untuk desa sebesar Rp. 1,5 juta, “terangnya
Purnomo, yang juga korban pungli menyampaikan saat ini sudah ada 2008 orang dengan jumlah 2008 bidang yang mendaftar dan memproses penyegelan tanah ke pemerintah desa. Kemungkinan semua sudah memberikan uang saksi dan pesangon kepada para perangkat desa tersebut.
“Kita berharap dengan peristiwa ini semua praktek pungli dalam bentuk apapun di hapuskan dari Pemerintahan Desa Sawoo. Kita juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini jangan sampai malah main mata dengan para pelaku. “tegasnya . (wid)