DUTANUSANTARAFM: Sat reskrim Polres Ponorogo berhasil meringkus 2 orang penjual pupuk bersubsidi liar, Rabu Petang, (26/01/2022). Dua tersangka yang diamankan adalah BYK dan B . keduanya warga Desa Sidoharjo Kecamatan Pulung Kabupaten Ponorogo. Polres Ponorogo meringkus kedua pelaku penjualan pupuk bersubsidi non prosedural tersebut usai bertransaksi dengan supliyernya yang berasal dari Madura. Saat ini tersangak bersama sejumlah barang bukti diamankan oleh Polres Ponorogo. Diantaranya mobil pick up Mitsubisi L 300 dengan nopol AE 8353 B , pupuk bersubsidi jenis phonska sebanyak 195 Zak , Urea sebanyak 95 Zak, Za sebanyak 25 Zak dengan jumlah total sebanyak 11, 45 ton . Selain menjual pupuk bersubsidi tanpa prosedur, ke dua tersangka juga menjual pupuk bersubsidi jauh diatas HET yang ditetapkan oleh pemerintah..
Kapolres Ponorogo AKBP.Catur Cahyo Wibowo saat pers rills Kamis ( 27/01/2022) mengungkapkan bahwa ke dua tersangka ini sejak Desember 2021 kemarin sampai sekarang ini sudah melakukan 10 kali transaksi. Jumlah pupuk yang dijual total mencapai 90 ton. Akibat perbuatanya tersebut tersangka di jerat pasal 6 ayat 1 huruf c , UU darurat no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan tindak pidana ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (2) PERMENDAG RI No :15/MDAG/PER/4/2013, tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian dengan dendan sebesar 100.000 dan ancaman penjara selama 2 tahun. (wid)