DUTANUSANTARAFM.COM: PLt. Bupati Ponorogo, Jawa Timur Sudjarno menyatakan akan segera menyelesaikan kasus hak kepemilikan tanah warga relokasi Dusun Pule RT 07/01 Desa Gajah Kecamatan Sambit. Kasus ini menjadi atensi untuk secepatnya diselesaikan di tahun 2020 ini. Sudjarno mengaku kasihan setelah mendapatkan informasi selama 28 tahun nasib warga relokasi hingga sekarang belum jelas hak atas tanah yang ditempati. Padahal tanah milik pribadinya sudah diserahkan ke perhutani sejak tahun 1992. Pernyataan tersebut disampaikan PLT Bupati Ponorogo Sudjano usai menghadiri acara di Gedung Korpri , Kamis (19/11/2020).
“Saya sudah bertemu dengan BPN dan saya sudah meminta mereka untuk segera membantu penyelesaiannya. Pada tahun 2006 saya sudah pernah kesana komplit dengan perhutani, BPN dan Propinsi namun gak tahu kenapa kok molor-molor sampai sekarang. Kan kasihan masyarakatnya kalau seperti ini , “ungkap Sudjarno.
“Saya sudah minta ke pada BPN untuk segera diselesaikan masuk dalam program Tri Juang mereka tahun ini . “ungkapnya.
Diinformasikan sebelumnya di RT 07/01 Dukuh Pule Desa Gajah Kecamatan Sambit ada 85 jiwa warga relokasi dari Dusun Jrakah akibat terkena bencana tanah longsor pada tahun 1991 Berdasarkan surat Bupati No.050/2993/417.51/1991 tertanggal 14 Agustus 1991 dalam upaya penanggulangan bencana tanah longsor dan mencegah adanya korban jiwa maka sebanyak 85 Jiwa itu dilakukan relokasi. Penduduk Jrakah di pindahkan ke wilayah KPH . Lawu di Dusun Wates Desa Gajah seluas 6 hektar dengan sistem Magersari. Karena relokasi, maka tanah hak milik pribadi mereka kemudian dilepaskan dan sekarang menjadi milik perhutani. Namun sampai sekarang mereka belum mendapatkan hak atas lahan penggantinya meski sudah menempati selama 28 tahun. (wid)