DUTANUSANTARAFM.COM :Ponorogo-Proses penyelesaian kasus sengketa tanah yang melibatkan rakyat dan pemerintah oleh pemerintah pusat sekarang ini dipermudah dengan adannya UU Cipta kerja . Seperti kasus terdampak tanah longsor tahun 1991 warga Dusun Jrakah Desa Gajah Kecamatan Sambit yang direlokasi wilayah hutan milik Perhutani di Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun , 30 tahun tak terselesaikan pada tahun 2023 ini pemerintah kabupaten Ponorogo optimis bisa menyelesaikannya Karen dengan adanya Permen LHK no 7 tahun 2021 tentang no 7 tahun 2021 tentang kehutanan , perubahan peruntukan kawasan hutan dan perubahan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan prosesnya menjadi lebih mudah lagi. Birokrasinya dipotong kompas, persyaratannya tidak rumit bahkan tidak perlu tukar guling maupun resutlement . paparan dari tim terpadu KLHK salah satu hal yang perlu dilakukan Pemkab Ponorogo untuk menyelesaikan Kasus Cepoko adalah mengeluarkan surat penghentian dokumen lama dan membuat surat baru.
“Saya harus akui bahwa sejak tahun 2020 proses penyelesaian sengketa tahan seperti kasus warga Dususn Jakah Desa gajag kecamatan Sambit yang direlokasi ke kawasan perhutani Desa Cepoko di permudah , di potong dan tidak rumit . Perhutani sudah berlapang dada. Bahkan , Perhutani pro aktif meski sebenarnya dirugikan karena tanahnya di minta. Namun karena untuk kepentingan rakyat, kepentingan kebersaman , kepentingan NKRI maka semua siap , “jelas Sekdakab Ponorogo Agus Pramono saat acara sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Ponorogo, Rabu ( 15/03/2023) di Aula Bappeda Litbang lantai II.
Agus Pramono, Sekdakab Ponorogo yang juga Ketua Tim Teknis Penyelesaikan Kasus Relokasi Cempoko mengampaikan selain melakukan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Kabupaten Ponorogo, Rabu ( 15/03/2023) di Aula Bappeda Litbang lantai II, TIM terpadu dan tim teknis juga melakukan kajian dilapangan. Hasil kajian dari Tim perpadu dari KLHK akan digunakan untuk memberikan usulan atau rekomendasi kepada menteri . menteri yang akan memutuskan penyelesaiannya dengan mekanisme speperti apa. Agus Pramono berharap dengan sosilisai yang mempertemukan semua lembaga terkait makan kasus relokasi Cempoko yang sudah 30 tahun membeku tersebut terselesaikan pada tahun 2023 ini . Atau paling ambat awal 2024 sudah selesai .
Diinformasikan, kasus lahan relokasi korban bencana tanah longsor warga Dusun Jrakah Desa Gajah Kecamatan Sambit yang direlokasi di kawasan lahan perhutani masuk Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun ini kembali dibahas untuk diselesaikan setelah keluarnya permen LHK no 7 tahun 2021 . Kasus tukar guling tanah milik warga dusun Jrakah Gajah kecamatan Sambit pada tahun 1992 yang di relokasi ke Wilayah Perhutani KPH mandeg selama 30 tahun tak diurus oleh pemkab Ponoroog . Kasus ini kembali diungkap ke permukaan setelah adanya kunjungan kerja Anggota DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo ke kawasan relokasi tahun 2020. Hasil dari pertemuan tersebut dibawa Johan Budi dan di komunikasikan dengan Kementrian an ATR/BPN dan Kementrian LHK. Hasilnya pada tahun 2021 keluarnya permen no 7 tahun 2021 dari KLHK. (wid)