DUTANUSANTARAFM.COM : Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo diminta Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan DPRD Ponorogo untuk segera melakukan evaluasi dan menghentikan semua pungutan yang berdalih untuk kepentingan peningkatan kwalitas pendidikan. Sementara SMPN 6 Ponorogo diminta menarik surat edaran ke wali murid yang berisi penarikan iuran sebesar Rp 1, 5 juta . Keputusan tersebut adalah hasil rapat dengar dapat antara Komisi D DPRD Ponorogo dengan Dinas Pendidikan Dan SMPN 6 diruang Banggar, Senin (17/10/2022).
“SMPN 6 ini menurut saya bermain- main dalam narasi di surat edarannya itu. Namannya iuran sukarela namun ditetapkan kesanggupan membayarnya dengan nilai ditentukan dan ada tahapannya . Maka Komisi D meminta pihak sekolah menarik surat edaran itu jika tidak di wajibkan , “jelas Ralelyanda Solikha Wijayanti , anggota Komisi D dari fraksi PDI Perjuangan .
Ralely , mengungkapkan hasil temuan Komisi D pungutan sebesar RP 1, 5 juta tidak relevan dan bertentangan dengan Permendikbud no 44 tahun 2020 yang menyatakan sekolah negeri yang dibiayai oleh APBN dan APBD tidak boleh melakukan pengutan dalam bentuk apapun .
“Viralnya masalah ini di media sosial dan lainnya bukti bahwa wali murid dan masyarakat keberatan dan tidak berkenan dengan pungutan itu. Saya juga meminta kepada wali untuk speak up aja jika keberatan. Dewan akan memfasilitasi dan mengawal jangan sampai masalah seperti ini terjadi lagi ,’tegas Ralelyanda. (wid)