DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- Kejaksaan Negeri Ponorogo melaui Seksi Intelegen mendalami kasus Dugaan Pungutan liar dan penyelahgunaan wewenang yang dilakukan oleh perangkat desa Sawoo Kecamatan Sawoo. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nyata terjadi terangkum dari bukti dan keterangan yang di kumpulkan baik dari korban maupun pelaku . Terakhir , langkah Kejaksaan Negeri Ponorogo semakin kuat untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang dengan adanya surat rekomendasi dari Inspektorat Ponorogo yang menyatakan bahwa hasil investigasi mereka juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga penangananya diserahkan sepenuhnya kepada Kejari Ponorogo. Akhirnya, Selasa (08/02/2023) Seksi Intelegen melipahkan kasus tersebut ke Seksi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Ponorogo. Saat in Kasus Sawoo yang korbannya mencapai 2008 orang dengan kerugian materi diperkirakan mencapai angka hampir Rp. 3 miliar sudah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Mulai hari ini sudah dinaikan ke penyidikan bidang Pidsus,” ucap Kepala Seksi Intelijen(Kasintel) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo, Ahmad Affandi kepada Dutanusantarafm.com, Selasa (14/02/2023).
Affandi menambahkan, dalam pemeriksaan sebelumnya pihaknya sudah melibatkan jaksa penyelidik dari bidang Pidsus dan surat sprindik umum juga telah turun. Sehingga saat ini penanganan kasus sudah berada di para penyidik pidana khusus. Dengan telah naiknya status menjadi penyidikan, sebentar lagi akan ada penetapan tersangka.
“Dalam pemeriksaan kita sudah melibatkan jaksa penyelidik dari bidang Pidsus. Untuk selanjutnya akan segera ada penetapan tersangka, namun belum tahu nanti satu per satu atau langsung bersamaan,” tegas Ahmad Affandi.( wid)