DUTANUSANTARAFM.COM: Koordinator LSM 45 Ponorogo Muh. Yani mendatangi Kejaksaan Negeri Ponorogo pada Selasa ( 06/07/2021). Kedatangan penggiat antikorupsi Ponorogo ini dalam rangka mempertanyakan sejumlah kasus korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Diantaranya kasus Bantuan Keuangan Bagi Siswa Miskin ( BKSM) dan Kasus Proyek Jembatan 200 juta di 21 titik. Tak pernah lupa Moh Yani juga mempertanyakan kasus korupsi yang di kawalnya selama hampir 6 tahun yang masih menjadi PR Kejari Ponorogo yaitu Kasus DAK Alat Peraga Pendidikan tahun 2012-2013 dengan terpidana Mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih kasus DAK Alat peraga Pendidikan tahun 2012-2013 Yuni Widyaningsih yang belum dieksekusi badan . Kasus ini menjadi “ganjil” dalam kacamata Muh. Yani karena dalam kondisi gangguan kejiwaan terpidana bisa mengajukan PK.
Muh.Yani mengungkapkan dirinya bertemu Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Khunaifi Al Humami dan menanyakan sejumlah kasus korupsi. Pihaknya meminta kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk benar- benar mengusut tuntas sejumlah kasus korupsi tanpa ada permainan. Jika Kejaksaan Negeri Ponorogo tegas dan tidak main- main dalam memproses kasus korupsi maka kabupaten Ponorogo akan lebih baik dan lebih bersih.
“Saya minta Kejari harus menemukan jejak langkah- langkah untuk segera menetapkan tersangka kasus BKSM dan jembatan. Kejaksaan harus lebih mendetail meneliti pejabat pemerintah yang terlibat dan orang orang yang menikmati uang negara jika itu dianggap korupsi. Dan soal kasus Bu Ida saya minta dengan tegas jangan bermain -main juga, masa orang sakit jiwa bisa mengajukan PK? Masa orang sakit jiwa bisa belanja, bisa berdandan , bisa berpakaian bagus?, “terang Muh Yani.
Sementara itu , Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo mengakui untuk kasus BKSM awalnya mengalami kesulitan dalam menghitung kerugian negara dan akhirnya meminta bantau BPKP . Selain itu Kejari Juga mencarai ahli hukum baru dari salah satu universitas di Malang.
“Jadi saya pastikan kasus ini masih terus berlanjut belum ada menghentikan kasus atau pun penamaikkan kasus. Sekarang tahapannya masih pengumpulan barang bukti,”ungkap Kajari Khunaifi Al Humami ( Wid)