Ponorogo- Jelas sudah, Paslon no urut 2 Sugiri Sancoko- Lisdyarita adalah yang menjadi pemenang Pilkada Ponorogo. Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo Nomor Urut 1 Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru dalam Perkara Nomor 45/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon. Karena itu, tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada) yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Ponorogo Tahun 2024 berupa ambang batas selisih suara antara Pemohon dan paslon peraih suara terbanyak.
Mahkamah juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang dapat dinilai telah mencederai penyelenggaraan Pemilihan Bupati Ponorogo Tahun 2024 yang dapat dijadikan alasan untuk menyampingkan Pasal 158 UU Pilkada. Sehingga permohonan ini tidak dapat lagi diteruskan dalam sidang berikutnya.
Ketua KPU Ponorogo Gaguk Ika P mengatakan secara kelembagaan bersyukur atas putusan MK yang menolak gugatan pemohon paslon 1 itu. KPU menindaklanjuti putusan itu, segera menggelar rapat pleno terbuka menetapkan paslon terpilih Pilkada Ponorogo 2024 Sugiri Sancoko – Lisdyarita.
“Penetapan paslon terpilih paling lambat dilakukan KPU Ponorogo tanggal 7 Februari 2025, atau tiga hari setelah putusan MK,” terangnya.
Ia menyebut MK dalam putusanya menyampaikan semua proses, prosedur, tahapan Pilkada Ponorogo 2024 berjalan sesuai ketentuan dan aturan berlaku. KPU Ponorogo melaksanakan tugas, kewenangan dengan baik.
Sementara itu Komisioner KPU Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan sesuai UU 10 tahun 2016, PKPU, juknis, penjadwalan sidang pleno terbuka penetapan pemenang Pilkada Ponorogo menunggu surat KPU RI. MK akan mempublish keputusan MK untuk diteruskan KPU RI. Selanjutnya KPU RI akan mengirimkan surat ke KPU Provinsi dan KPU Kabupaten.
” KPU Ponorogo masih menunggu surat resmi dari KPU RI, meski secara de facto sudah mengetahui hasil putusan MK, pada sidangnya Selasa (4/2/2025),” terangnya.
Rapat pleno terbuka yang nantinya digelar KPU Ponorogo akan mengundang kedua paslon bupati dan wakil bupati, LO, partai politik, forpimda, Bawaslu, pihak terkait lain yang terlibat dalam penyelenggaraan pesta demokrasi. Mengenai tempat yang akan digunakan untuk rapat pleno penetapan pemenang pilkada, akan diputuskan dalam rapat pleno KPU Ponorogo
Arwan menambahkan satu hari setelah penetapan pemenang pilkada, KPU Ponorogo harus segera mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati Ponorogo ke Gubernur Jawa Timur melalui DPRD Ponorogo.
“Kapan jadwal pelantikan, itu sudah diluar kewenangan KPU Ponorogo.”tukasnya. (de)