DUTANUSANTARAFM.COM: Edi salah satu warga Dusun Jrakah Desa Gajah Kecamatan Sambit meminta kepada pemerintah untuk memperjuangkan nasib mereka yang terabaikan selama 28 tahun. Pada tahun 1992 warga dusun Jrakah ini terkena bencana alam tanah longsor sehingga mengharuskan untuk relokasi. Berdasarkan surat Bupati No.050/2993/417.51/1991 tertanggal 14 Agustus 1991 dalam upaya penanggulangan bencana tanah longsor dan mencegah adanya korban jiwa maka sebanyak 85 Jiwa dilakukan relokasi. Penduduk Jrakah di pindahkan ke wilayah KPH . Lawu didusun Wates Desa Gajah seluas 6 hektar dengan sistem magersari. Karena relokasi maka tanah hak milik pribadi mereka kemudian dilepaskan dan sekarang menjadi milik perhutani. Namun sampai sekarang mereka belum mendapatkan hak atas lahan penggantinya meski sudah menempati selama 28 tahun.
“Kami berharap tanah relokasi yang diberikan kepada kami dan sekarang kita tempati sebagai pemukiman ini segera bisa di sertifikatkan. Tapi sudah 28 tahun sampai saat ini tidak jelas. Sementara itu tanah milik kami yang sudah dilepaskan dan sekarang sudah ditanamami pohon pinus oleh perhutani dan pajaknya masih kami semua yang bayar, “jelas Edy.
Edy meminta kepada pemerintah desa Gajah Kecamatan Sambit dan Desa Cempoko Kecamatan Ngrayun, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah kabupaten Ponorogo dan DPRRI Komisi II untuk membantu nasib mereka. Edy merasa nasib mereka selama ini tidak pernah diperhatikan, permasalahan mereka tak pernah disentuh sama sekali.
Hal senada juga diungkapkan oleh Panut (60th) Ketua RT 07/01 Dukuh Pule desa Gajah Kecamatan Sambit. Panut yang merupakan saksi sejarah terjadinya bencana tanah longsor 1991 dan proses relokasi merasa,nasib warga relokasi ini cukup mengenaskan. Secara adminsitrasi mereka warga desa Gajah Kecamatan Sambit namun secara geografis mereka masuk wilayah desa Cempoko kecamatan Ngrayun. Secara ekonomi banyak dari warga relokasi ini hidup dibawah garis kemiskinan.
“Kami ini hanya ingin tanah relokasi ini segera bisa disertifikatkan. Kalau tidak, maka nasib anak cucu kami yang tinggal disini juga semakin tidak jelas. Hidup kita selama ini tidak ayem karena yang kita punya hanya sepetak tanah ini tapi itupun selam 28 tahun gak di perhatikan ,”ungkap Panut kepada dutanusantarafm.com,Senin (16/11/2020).
r key.
Featured image
Set featured image
Excerpt
Write an excerpt (optional)
Diinformasikan, permasalahan terkait nasib kasus lahan relokasi warga dusun Jrakah Desa gajah kecamatan Sambit ini terungkap saat kunjungan kerja Anggota DPR RI dari fraksi PDIP Johan Budi Sapto Pribowo ke kantor ATR/ BPN Ponorogo , 20 oktober lalau. Johan Budi menerima 2 pengaduan terkait sengketa pertanahan yang melibatkan masyarakat dan lembaga pemerintah yang sudah bertahun tahun terbiarkan tanpa penyelesaikan. Bahkan selama ini terkesan dibiarkan tak diurus, tanpa ada inisiatif untuk menuntaskannya. Pertama sengketa tanah milik PT.KAI terutama di jalur- jalur non aktif dan kedua permasalahan lahan relokasi warga Desa Gajah Kecamatan Sambit. Kedua permasalahan tersebut selama belasan tahun menggantung. (WID)