DUTANUSANTARAFM.COM : Jaksa Penutut Umum (JPU) yang juga Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Adhianto melimpahkan berkas dan tersangka kasus pelanggaran UU IT atas nama Bambang Tri Wahono ke Kejaksaan Negeri Ponorogo, Selasa (18/01/2022). Tersangka Bambang Triwahono mantan calon wakil Bupati Ponorogo pada pilbub 2020 mendampingi Ipong Muclissoni, sampai di Kejaksaan Negeri Ponorogo diantar oleh JPU dari Kejati dan juga anggota kepolisian dari Polda Jatim mengendarai 2 unit mobil Inova warna hitam dengan Nopol AE 1974 VO dan AE 676 RN. Saat datang dikejaksaan Bambang Triwahono yang memakai baju batik warna coklat keluar dari mobil Inova hitam Nopol AE 676 RN didampingi pengacaranya Indra Priangkasa. Setelah masuk keruang kejaksaan sekitar setengan jam BTW bersama pengacarannya sudah meninggalkan kejaksaan . Ini menunjukkan bahwa tersangka tidak dilakukan penahanan paska pelimpahan kasusnya tersebut . JPU adhianto ketika dikonfirmasi media terkait kedatangannya ke kejaksaan Negeri Ponorogo mengaku melimpahkan berkas dan seorang tersangka. Namun sok –sok lupa ketika ditanya siapa tersangkanya dan terkait kasus apa.
“Tersangkanya namanya Bambang Tri gitu , Bambang siapa ya saya lupa ..karena kasus yang ditangani cukup banyak , “ kata Adhianto kepada awak media didepan kantor kejaksaan negeri Ponorogo usai melakukan pelimpahan.
Bahkan Adhianto juga enggan menyebutkan namanya dan jabatannya di kejaksaan tinggi ketika di tanya awak media dalam posisinya mengawal tersangka untuk pelimpahan tahap dua tersebut.
“ Gak perlu namanya, wis gak… Tanya kasi Pidum nanti kasi pidum yang kan menjelaskan,”elak Adianto yang ternyata Jaksa Peneliti dikejaksaan Tinggi Jawa timur.
Hal senada juga disamapaikan Agus kurniawan , PLH kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo . Agus Kurniawan ketika di konfirmasi awak media mengakui ada pelimpahan atau tahap 2 dari Kejati jatim , kasunya adalah pelanggaran IT namun datannya belum tahu. Sekarang masih dilakukan penelitian berkas , termasuk jeratannya juga belum tahu.
“Ini sekarang lagi penelitian nanti kami lihat dulu berkasnya nanti kami sampaikan , “terang Agus Kurniawan alias Wawan.
Di informasikan, Bambang Tri Wahono mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Ponorogo sekaligus mantan calon wakil bupati Ponorogo pada pilkada 2020 mendampingi Ipog Muclissoni ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim. Penetapan tersangka kepada Bambang Tri Wahono atas kasus pelanggaran UU IT dan perzinahan dengan pelapor Widy Prastomo seorang anggota polisi dari Polres Ponorogo. Dengan penetapan tersangka ini maka dugaan tentang perselingkungan dan perzinahan yang dilakukan Bambang Tri Wahono dengan istri anggota Polisi yang berdinas di Polres Ponorogo memenuhi unsur pelanggaran hukum. Dan Di Krimum nya tertanggal 16 agustus 2021, baik Bambang Tri Wahono serta Fitri terkait perzinahan juga sudah di tetapkan tersangka. Dalam kasus ini pelapor mengalami banyak tekanan dari berbagai pihak. Bahkan pelapor sempat disudutkan dengan tuduhan menerima uang tutup perkara sebesar 5 milyar dan dihukum dikorpnya. Padahal Pelapor tidak menerima uang yang dituduhkan tersebut sama sekali. (wid)