Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Jumat, 27 Januari 2023 - 13:08 WIB

Korban Kasus Sawoo Tak Terima Dan Merasa Dirugikan Tandatangannya Di Palsu

Posko pengaduan dan Kejaksaan Negeri Ponorogo  terus menerima aduan dalam kasus Sawoo

Posko pengaduan dan Kejaksaan Negeri Ponorogo terus menerima aduan dalam kasus Sawoo

DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo – Geregetan!  Itulah perasaan warga Desa Sawoo yang menjadi  korban kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo.  Bukannya segera minta maaf kepada warga, namun  malah  melakukan trik-trik untuk lolos dari jeratan hukum  yang saat ini kasusnya berproses di Kejaksaan Negeri Ponorogo. Salah satu trik  yang coba dilakukan adalah  melakukan penggalangan tanda tangan surat keiklasan.  Dengan menandatangai surat keiklasan  yang mengartikan bahwa uang amplopan yang diberikan adalah keinginan mereka (korban red) secara sukarela.   Namun , sebenarnya disisi lain blangko keiklasan itu malah menunjukkan bahwa pungutan liar telah terjadi . Karena sekarang diusut oleh penegak hukum membuat para pelaku panik dan meminta tandatangan keiklasan kepada sejumlah korban .  Langkah tersebut menjadi blunder karena korban menemukan tandatangan mereka dipalsu. Ketika lembaran surat keiklasan dipampangkan oleh Agung Budi Prayitno, Ketua LSM WKR Kabupaten Ponorogo disalah satu media online local  Ponorogo tertanggal  25 Januari 2023.

HS  warga  Desa Sawoo Kecamatan Sawoo mengaku kaget ketika namannya terpampang di nomer sebagai orang yang menandatangi surat keiklasan .  Padahal.  Hs mengaku tidak pernah mendatangai berkas tersebut begitu pula teman korban lainnya

“Saya merasa dirugikan begitu pula teman korban  lainnya . Karena saya sudah menyampaikan surat pernyataan sebagai korban di Kejaksaan Negeri Ponorogo dan menyampaikan jumlah rincian uang pungutannya, “terang Hs, ketika dikonfirmasi di tokonnya , Jumat ( 27/01/2023) .

Diinformasikan, berdasarkan informasi yang di himpun dutanusantarafm.com  dilapangan  ada 2008 orang yang mendaftarakan  menjadi calon peserta program PTSL. Dari jumlah tersebut yang sempat diakui Kepala Desa Sawoo Saryono berkas surat segel tanah yang ditandatanganinnya sebanyak 600 berkas.  Diasumsikan , jika besaran amplopan untuk kades sebesar  Rp. 500 rb, Sekdes Rp.  500 rb, kasun Rp.300 rb dan rt Rp.  100 rb maka jumlah uang yang beredar mencapai angka kisaran Rp, 1,2 milliar . Padahal temuan dilapangan amplopan itu ada yang Rp. 1,5  juta hingga Rp 2 juta ditambah uang kas untuk desa dan uang kas untuk kecamatan menurut warga peredaran uang pungli mencapai angka Rp. 3 milliar .  Lebih berkembang lagi ,  para korban tidak saja  warga biasa , pengusaha ,  polisi dan  anggota dewan namun juga keluarga pegawai ATR BPN, keluarga pegawai kejaksaan tapi juga keluarga wartawan. (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Dugaan Penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2, Kejari Ponorogo Sita 7 bus

Highlight News

Longsor melanda 4 kecamatan di Ponorogo

Highlight News

Apel Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2024: Kabupaten Ponorogo Perkuat Mitigasi dan Kolaborasi

Highlight News

Belasan hektar tanaman tembakau di Balong terendam air

Highlight News

Pohon tumbang menutup jalan di Bulu Kidul Balong, teras toko warga rusak

Highlight News

KPU Ponorogo Simulasikan Pilkada Serentak 2024. Bahan evaluasi sebelum hari H

Highlight News

Rubah Mindset, Bidluh Ponorogo Kampaye Pertanian Ala Religi

Highlight News

Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti: “Wujudkan Satu Data Ponorogo Tidak Mudah”