DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo – Geregetan! Itulah perasaan warga Desa Sawoo yang menjadi korban kasus dugaan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo. Bukannya segera minta maaf kepada warga, namun malah melakukan trik-trik untuk lolos dari jeratan hukum yang saat ini kasusnya berproses di Kejaksaan Negeri Ponorogo. Salah satu trik yang coba dilakukan adalah melakukan penggalangan tanda tangan surat keiklasan. Dengan menandatangai surat keiklasan yang mengartikan bahwa uang amplopan yang diberikan adalah keinginan mereka (korban red) secara sukarela. Namun , sebenarnya disisi lain blangko keiklasan itu malah menunjukkan bahwa pungutan liar telah terjadi . Karena sekarang diusut oleh penegak hukum membuat para pelaku panik dan meminta tandatangan keiklasan kepada sejumlah korban . Langkah tersebut menjadi blunder karena korban menemukan tandatangan mereka dipalsu. Ketika lembaran surat keiklasan dipampangkan oleh Agung Budi Prayitno, Ketua LSM WKR Kabupaten Ponorogo disalah satu media online local Ponorogo tertanggal 25 Januari 2023.
HS warga Desa Sawoo Kecamatan Sawoo mengaku kaget ketika namannya terpampang di nomer sebagai orang yang menandatangi surat keiklasan . Padahal. Hs mengaku tidak pernah mendatangai berkas tersebut begitu pula teman korban lainnya
“Saya merasa dirugikan begitu pula teman korban lainnya . Karena saya sudah menyampaikan surat pernyataan sebagai korban di Kejaksaan Negeri Ponorogo dan menyampaikan jumlah rincian uang pungutannya, “terang Hs, ketika dikonfirmasi di tokonnya , Jumat ( 27/01/2023) .
Diinformasikan, berdasarkan informasi yang di himpun dutanusantarafm.com dilapangan ada 2008 orang yang mendaftarakan menjadi calon peserta program PTSL. Dari jumlah tersebut yang sempat diakui Kepala Desa Sawoo Saryono berkas surat segel tanah yang ditandatanganinnya sebanyak 600 berkas. Diasumsikan , jika besaran amplopan untuk kades sebesar Rp. 500 rb, Sekdes Rp. 500 rb, kasun Rp.300 rb dan rt Rp. 100 rb maka jumlah uang yang beredar mencapai angka kisaran Rp, 1,2 milliar . Padahal temuan dilapangan amplopan itu ada yang Rp. 1,5 juta hingga Rp 2 juta ditambah uang kas untuk desa dan uang kas untuk kecamatan menurut warga peredaran uang pungli mencapai angka Rp. 3 milliar . Lebih berkembang lagi , para korban tidak saja warga biasa , pengusaha , polisi dan anggota dewan namun juga keluarga pegawai ATR BPN, keluarga pegawai kejaksaan tapi juga keluarga wartawan. (wid)