DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- Enam keluarga korban pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan TKP , korban dan tersangka dari Dusun Sekopek Desa Jimbe Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo terpaksa mencari pendampingan hukum swasta setelah permintaan mereka hampir 3 pekan kemarin tak mendapat jawaban dari P2 TP2 Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo. Surat Kuasa pengacara atas pendampingan tersebut diserahkan ke Sat Reskrim Polres Ponorogo Unit Perlindungan Anak dan perempuan (PPA) , Senin (16/08/2021). Saat menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum tersebut hadir juga tokoh masyarakat Dusun Sekopek Kecamatan Jenangan Pandu Bagas dan Ketua RT setempat , Supriyanto. Keluarga korban terpaksa mencari pengacara yang sanggup membantu mereka tanpa bayaran setelah permintaan mereka kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) tidak ada jawaban dan konfirmasi balik.
“Kita sudah menghubungi Dinsos Ponorogo P2TP2 untuk meminta pendampingan hukum atau bantuan Psikolog untuk trauma healing anak –anak korban kejahatan seksual ini namun sampai sekarang tidak aksi sama sekali. Respon aa tapi tak ada aksi , jawaban atau tindakan nyata sama sekali,” ungkap Pandu Bagas kepada dutanusantarafm.com , Senin (16/08/2021) di Sat reskrim Polres Ponorogo.
Pandu Bagas menyatakan pihaknya sudah menghubungi Dinsos sejak proses pelaporan kemarin. Diantaranya minta bantuan untuk biaya visum , meski akhirnya di biayai oleh Dinsos namun respon mereka sempat mbulet. Begitu pula saat mereka menghubungi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak , Pandu diminta untuk meninggal kan KTP sebagai pelapor dan permintaan lainnya namun sampai saat ini tidak ada jawaban . Padahal kondisi psikis orang tua korban yang semuanya orang tidak mampu cukup tertekan karena tersangka didamping oleh 4 pengacara dan faktor tekanan psikis lainnya.
“Kita kemarin sudah laporan direspon tapi tidak ada aksi dilapangan. Dimana kehadiran pemerintah dalam hal ini Dinsos. Bagaimana nasib anak -anak korban kejahatan seksual ini ke depan . Mereka harus di pulihkan rasa percaya diri mereka sehingga perlu pendapingan psikolog,”terangnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua RT setempat Supriyanto yang mendampingi para korban sejak awal, psikis anak –anak korban pencabulan dan persetubuhan cukup terganggu. Mereka perlu pendampingan perlu suport dan pemulihan kepercayaan diri.
“Kalau siang hari anak-anak ini biasa saja bermain seperti tidak ada masalah . Namun ketika malam hari , sering mereka terbangun tengah malam dan tiba –tiba menangis,”ungkap Supriyanto.
Kabid Budi Lestari Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo Budi Lestari mengaku belum melakukan kunjungan ke lapangan terkait kasus ini baik dalam hal pendampingan hukum maupun trauma healing karena kemarin terkendala PPKM darurat kemudian diperpanjang dengan PPKM Level 4.
“ Karena P2TP2 masuk dalam sektor pelayanan essensial maka kegiatannya dilapangan dibatasai secara aturan. Namun setelah ini kita akan melakukan pendampingan baik hukum maupun psikologis sesuai dengan assesment kebutuhan para korban ini, “jelas Budi Lestari. (wid)