DUTANUSANTARAFM.FM: Kejaksaan Tinggi JawaTimur melakukan lounching Rumah Perdamaian Restoratif Justif ( RPRJ) se Jawa Timur melalui vistual, Kamis ( 31/03/2022) di pimpin langsung Kajati Mia Amiati dari Bojonegoro. Mia Amiati dalam sambutannya menyampaikan pembentukan RPRJ dalam rangka menindaklanjuti Jaksa Agung no 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan atau restoratif justice. Turun serta alam kegiatan tersebut Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kejari ponorogo rencannya kan membentuk 5 titik rumah Restoratif Justis. Diantarannya di kelurahan Cokromenggalan kecamatan ponorogo, kecamtan Babada, Kecamatan Kauman, kecamatan Siman dan kecamatan Ngebel. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi , Kamis ( 31/03.2022) saat acara peresmian Rumah Perdamaian Restoratif Justice di keluarahan Cokromenggalan.
“Saat ini yang sudah kita benuk adalah di kelurahan Cokromenggalan kemdian akan kita tambah lagi, rencannya 5 lokasi dulu , “terang Ahmad Affandi.
Kasi intel kejaksaan negeri Ponorogo Ahmad Affandi menjelaskan sejak di intruksikan untuk membuat RPRJ ini Kejari Ponorogo sudah melakukan upaya restoratif justis terhadap kasus-kasus kecil . paa tahun 2021 kemarin sudah diajukan 1 kasus ke Jampidum namun hasilnya belum turun dan tahun 2022 ini diajuka 2 kasus untuk diselesaikan secara restoratif justice.
“Restoratif justice ini kalau dahulu diponering., tapi sekarang diperluas bisa dilakuakn untuk kasus masyarakata. Tapi tidak menghilangkan hak-hak dari para korban, “jelasnya. (wid)