DUTANUSANTARAFM.COM : Kang Bupati Sugiri Sancok memastikan bahwa pada tahun 2023 ini proses penyelesaian atas tanah relokasi warga Jrakah Desa Gajah Kecamatan Sambit yang sekarang direlokasi di kawasan Perhutani masuk Desa Cepoko Kecamatn Ngrayun terselesaikan. Meski tidak menjelaskan sampai dimana tahapannya , Bupati Sugiri memastikan tim khusus yang dibentuknya untuk menyelesaiakn kasus yang hampir 30 tahun membeku tersebut saat ini terus bekerja .
“Saya pastikan selesai tahun 2023 ini ,”tegas Kang Bupati Sugiri Sancoko usai menghadiri Ngaji Kebangsaan bersama Johan Budi Sapto Pribowo di STKIP Ponorogo, Rabu (28/02/2023)
Di informasikan , kasus lahan relokasi korban bencana tanah longsor warga Dusun Jrakah Desa Gajah Kecamatan Sambit yang direlokasi di kawasan lahan Perhutani masuk Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun ini kembali dibahas saat para warga terdampak tersebut menyampaikan keluhannya kepada anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Johan Budi Sapto Pribowo. Selanjutnya pada Senin (28/12/2020) digelar pertemuan antara Kepala ATR/BPN Ponorogo yang saat itu dijabat oleh Arya Iswana, Johan Budi Sapto Pribowo dan 2 orang perwakilan dari warga relokasi di Cepoko Ngrayun. Dalam pertemuan tersebut terungkap permasalahan sengketa tanah antara warga dan pemerintah. Yaitu kasus tukar guling tanah milik warga Dusun Jrakah Gajah Kecamatan Sambit pada tahun 1992 yang di relokasi ke Wilayah Perhutani KPH. Lawu yang berdekatan dengan Desa Cepoko Kecamatan Ngrayun. Kasus yang sudah 28 tahun tidak kunjung terselesaikan, Hasil dari pertemuan tersebut dibawa Johan budi dan di komunikasikan dengan Kementrian an ATR/BPN dan Kementrian LHK. Hasilnya pada tahun 2021 keluarnya permen no 7 tahun 2021 dari KLHK. Tugas untuk finishing agar warga relokasi Cepoko bisa segera mendapatkan hak kepemilikan atas tanah relokasi sekarang ini berada di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. (wid)