Home / Latest

Minggu, 21 Agustus 2022 - 13:59 WIB

Jangan Ada Diskriminasi Dalam Pemberian Bantuan Korban PMK

Korban Sapi mati  akibat PMK ini ada di wilayah Babadan, Akankah mereka tak dapat perhatian?

Korban Sapi mati akibat PMK ini ada di wilayah Babadan, Akankah mereka tak dapat perhatian?

DUTANUSANTARARAFM.COM :  Agung Priyanto, anggota DPRD Ponorgo dari fraksi Partai Demokrasi Indenesia Perjuangan (PDIP)  menegaskan kepada Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DIPERTAHANKAN) Ponorogo untuk tidak melakukan diskriminasi dalam pemberian bantaun penguburan  kasus sapi mati akibat PMK. Ketua Komisi penyuluh Pertanian Kabupaten Ponorogo tersebut juga  ingin memastikan jangan ada satupun Rakyat Ponorogo yang kehilangan sapi akibat PMK tidak dapat bantuan dari Pemkab. Hal tersebut disampaiakn Agung Priyanto, Minggu ( 21/08/2022)

Menurut Agung Priyanto,  serangan Penyakit Mulut dan Kuku  ( PMK) masuk dalam kejadian laur biasa maka penanganannya harus luar biasa juga .  Artinya , jika petugas medis yang di miliki Dipertahankan Ponorogo jumlah terbatas. Hanya 13 orang, maka harus diakui dinas itu  tidak mungkin menjangkau peternak sapi di seluruh Kabupaten Ponorogo. Sehingga ketika  dibutuhkan laporan dengan syarat –syarat tertentu seperti dokumen foto, surat dokter yang menangani  harus jelas dan dinas sendiri harus menanyakan pada dirinya sendiri sudahkah melakukan sosialisais dengan benar ke desa –desa.  Kalau kemarin , kita pantau yang mendapatkan bantuan biaya penguburan hanyadan baru  masyarakat kecamatan Pudak yang jumnlahnya 365 saja.  Bagaimana dengan peternak di kecamatan lain ? Jangan sampai ada diskriminasi .

Harapan kita, terpenting ada semacam surat keterangan yang menerangkan bahwa, Si A. benar-benar sapinya mati, karena PMK. Ini Saya kira sudah cukup.  Surat keterangan dari Kepala Desa, kemudian disaksikan RT atau Kamituwo, yang menyatakan sapi milik warganya (nama pemilik) mati dan digubur bersama warga sekitarnya.

“Cukup surat keterangan dari Kepala Desa, RT, RW dan Kamituwo, saya kira bisa untuk persyaratan, kemudian foto-foto juga bisa. Kalau persyaratan ada visum, apa mungkin kita sampai bongkar sapi yang sudah dikubur. Saat ini yang terpenting warga yang sapinya mati terdampak PMK dapat biaya ganti rugi penguburan. Mari kita mencari solusi yang terbaik, jangan ada satupun rakyat kita yang dirugikan, pemilik sapi mati jangan sampai tidak dapat bantuan,” ungkapnya (wid) .

Share :

Baca Juga

Latest

Penempatan PMI Ponorogo Tertinggi di Jawa Timur

Highlight News

Sosialisasi di PCNU Ponorogo, LPSK : ” Saksi dan korban harus speak up”

Latest

Stok beras di Ponorogo hingga awal 2025 aman, tidak perlu dikhawatirkan

Latest

Rumah warga Siman nyaris ludes terbakar, api muncul dari korsleting kulkas

Latest

KPU tetapkan no urut paslon bupati-wakil bupati Ponorogo, Pilkada 2024

Latest

Sah, Dua Paslon maju Pilkada Ponorogo 2024

Latest

4 Bulan 35 kasus Karhutla di Ponorogo 92.7 hektar terdampak

Latest

KPU Ponorogo Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 762.415 pemilih