Dutanusantarafm-Pemerintah memperbolehkan penggunaan dana bantuan politik untuk mendukung protokol kesehatan. Kebijakan baru penggunaan dana banpol tahun 2021 ini guna mendukung penanganan covid 19 di Kabupaten Ponorogo.
Kabid Sospol Dinas Bakesbangpol Kabupaten Ponorogo Karji mengatakan mayoritas parpol di Ponorogo telah mencairlkan dana banpol Ada sepuluh parpol di Ponorogo yang berhak mendapatkan dana banpol, dengan nilai yang tidak sama. Satu suara sah dihargai tiga ribu rupiah.
“besar dana yang diterima tergantung jumlah suara yang diperoleh” terangnya.
Karji menjelaskan dana banpol yang diterima oleh parpol bisa digunakan untuk mendukung protokol kesehatan. Ini kebijakan baru penggunaan dana banpol tahun ini.
Penggunaan dana banpol secara umum adalah untuk pendidikan politik dan operasional. Kegiatan pendidikan politik tersebut bisa disertai dengan pemberian bantuan untuk mendukung protokol kesehatan. Misalnya dengan pembagian masker, handsanitizer, atau bantuan berupa cairan disinfektan.
“bantuan pendukung prokes bisa diberikan saat kegiatan pendidikan politik” imbuhnya.
Belanja prokes juga bisa dimasukkan dalam pos kegiatan opetasional. Karji menjelaskan penggunaan dana banpol minimal 60 persennya untuk pendidikan politik. Adapun besaran untuk belanja prokes disesuaikan dengan kemampuan masing-masing parpol.
Ia juga menambahkan melalui kebijakan baru ini maka diharapkan meningkatkan uoaya memutus rantai penyebaran covid 19, khususnya di kabupaten Ponorogo.
“Semoga penularan covid semakin menurun dengan cara ini” ucapnya.
Sementara itu sekretaris DPC PKB Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyambut baik ketentuan itu. PKB ponorogo siap melaksanakanya guna ikut mendukung penanganan covid 19.
Dwi mengatakan DPC PKB telah membelanjakan sebagian dana banpol untuk membeli masker, disinfektan, termasuk handsanitizer.
“beberapa diantaranya telah kita bagikan saat reses” pungkasnya (de)