Dutanusantara-Kejaksaan Negeri Ponorogo terus melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. Pada hari Rabu (20/11/2024) sore, petugas melakukan penyitaan 2 mobil Avanza, 1 mobil Pajero, dan 7 buah bus.
“Ada 6 bus besar dan 1 bus berukuran medium yang disita kejaksaan,” terang kasih Intel Kejari Ponorogo Agung Riyadi, pada Kamis (21/11/2024).
Kendaraan yang disita itu saat ini di parkir di halaman depan dan belakang kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Mengingat area tempat parkir yang terbatas rencananya 7 bus itu akan dipindahkan ke tempat lain yang lebih luas.
Agung mengatakan penyitaan kendaraan itu dilakukan setelah pihak penyidik meminta keterangan 16 orang saksi. Selain itu dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen yang telah diamankan petugas.
“Kendaraan itu disita karena diduga kuat ada aliran dana dan ada keterkaitan dengan dana BOS dari perkara yang saat ini ditangani,” jelas Agung.
Kejaksaan akan terus melakukan pengembangan supaya nanti bisa lebih jelas duduk perkara dugaan penyalahgunaan dana BOS 2019-2024 di SMK PGRI 2. Namun begitu kejaksaan masih enggan menanggapi siapa lagi saksi yang akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
“Soal kemungkinan akan ada barang bukti lain yang akan disita dan saksi lain yang dimintai keterangan, masih menunggu hasil pengembangan penyidikan.” Tukasnya. (de)