Dutanusantarafm.com: Ponorogo- Dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar nyegelne tanah di Desa Sawoo Kecamatan Sawoo melakukan perlawanan hukum. Suyitno dan Sujadi yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Ponorogo pada Kamis (30/11/2023) kemudian dilakukan penahanan pada Jumat (2/2/2024) mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Ponorogo . Agenda sidang pertama digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo , Jumat (01/03/2024). Perkara yang diajukan oleh pemohon adalah tidak sahnya penetapan status tersangka atas nama Suyitno dan Sujadi sebagai pemohon melawan Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai termohon. Pada agenda sidang pertama , pihak termohon yaitu kejari Ponorogo tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas .
“Saya kecewa dengan ketidak hadiran termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Ponorogo . Mereka ini seperti tidak memperdulikan warga yang mencari keadilan, “ ungkap Ernawati, S. H.,M.H kuasa hukum dua tersangka.
Ernawati, S. H.,M.H kuasa hukum dua tersangak dari Lembaga Bantuan Hukum Garda Yustisia usai sidang menyampaikan upaya pra peradilan adalah upaya hukun dilakukan tersangka karena 4 alasan. Yaitu, SPDP yang tidak dikirimkan kepada tersangka saat penyidikan , proses penyelidikan yang melampaui batas waktu, penetapan tersangka yang tidak sah karena melanggar prosedur batas waktu penetapan dan terjadi pelanggaran terhadap batas waktu penyidikan.
“Bisa dikatakan ini sebagai bentuk perlawanan hukum karena proses hukum yang dilakukan oleh pihak Kejari Ponorogo tidak on the track. Saya kasihan sama tersangka karena pproses hukum yang dijalaninnya bisa dikatakan tidak prosedural, “tegasnya . (wid)