DUTANUSANTRAFM.COM : Ponorogo- Kejaksaan Negeri Ponorogo Seksi Pidana Khusus melakukan pelimbahan berkas dan tersangka atau Tahap II kasus dugaan korupsi pungutan liar nyegelene tanah Desa Sawoo Kecamatan Sawoo, Selasa ( 05/03/2024). Pelimpahan 2 berkas dan 2 tersangka atas nama Sjd dan Syt yang merupakan tindak lanjut dari tahap 1 yang sudah dilakukan sebelumnya . Pada tahap 1, para tersangka sudah langsung dilakukan penahanan, begitu pula dengan tahap 2 ini . Pantauan Dutansusantarafm.com di Kejaksaan Negeri Ponorogo Selasa ( 05/03/2024) kedua tersangka dari rutan kelas 2 B Ponorogo dijemput dengan mobil tahanan warna hijau milik Kejari Ponorogo dengan nopol AE 8412 SP. Tersangka menjalani pemeriksaan diruang pidsus kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di damping pengacara dan keluargannya. Setelah menjelani pemeriksaan kesehatan kedua tersangka kembali masuk keruang pemeriksaan didampingi pengacarannya . Sekitar pukul 02.33 wib kedua tersangka dengan memakai baju orange selesai menjalani pemberkasan tahap II dimasukkan ke mobil tahanan dan di bawa ke rutan cabang Kejati Surabaya
Ernawati , Kuasa hukum yang mendampingi kedua tersangka menyampaikan meski sudah dilimpahkan proses hukumnya menjadi tahap 2 namun tidak serta merta menggugurkan proses perlawanan hukum melalui pra peradilan yang sudah mulai disidangkan pada Jumat (01/03/2024) kemarin .
“Proses pra peradilan tetap jalan beriringan dengan sop yang dilakuka oleh kejaksaan . Tahap 2 ini tidak serta merta menggugurkan proses pra peradilan . Masih ada waktu sampai agenda sidang pertama di Pengadalin Tipikor digelar dengan agenda pemeriksaan-pemeriksaan . Selama belum di gelar sidang di pengadilan maka pra peradilan masih bisa dilakukan , “terang Ernawati , Pengacara yang tergabung dalam Garda Yustisia. (wid)