Home / Highlight News / Hukum dan Politik

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:46 WIB

Ditahap II,  2 Tersangka Kasus Sawoo Tetap Lanjutkan Pra Peradilan

Dua tersanga kasus Sawoo memakai baju orange saat menjani tahap II di Kejaksaan Negeri Ponorgo, Selasa ( 05/03/2024)

Dua tersanga kasus Sawoo memakai baju orange saat menjani tahap II di Kejaksaan Negeri Ponorgo, Selasa ( 05/03/2024)

DUTANUSANTRAFM.COM : Ponorogo-  Kejaksaan Negeri Ponorogo Seksi  Pidana Khusus  melakukan pelimbahan berkas dan tersangka   atau Tahap II kasus dugaan korupsi pungutan liar nyegelene tanah Desa Sawoo Kecamatan Sawoo,  Selasa ( 05/03/2024).  Pelimpahan 2 berkas dan 2 tersangka atas nama Sjd dan Syt yang merupakan tindak lanjut dari  tahap 1 yang sudah dilakukan sebelumnya . Pada tahap 1,  para tersangka sudah langsung dilakukan penahanan, begitu pula dengan tahap 2 ini . Pantauan Dutansusantarafm.com di Kejaksaan Negeri Ponorogo  Selasa ( 05/03/2024)  kedua tersangka  dari rutan kelas 2 B Ponorogo dijemput dengan mobil tahanan  warna hijau milik Kejari  Ponorogo dengan nopol AE 8412 SP. Tersangka menjalani pemeriksaan diruang pidsus kemudian  menjalani pemeriksaan kesehatan di damping pengacara dan keluargannya.  Setelah  menjelani pemeriksaan kesehatan kedua tersangka kembali masuk keruang pemeriksaan didampingi pengacarannya . Sekitar pukul 02.33 wib kedua tersangka dengan memakai baju orange selesai menjalani pemberkasan tahap II dimasukkan ke mobil tahanan  dan di bawa ke rutan cabang Kejati Surabaya

Ernawati  , Kuasa hukum yang mendampingi kedua tersangka menyampaikan meski sudah dilimpahkan proses hukumnya menjadi tahap 2 namun tidak serta merta menggugurkan proses  perlawanan hukum melalui pra peradilan yang sudah mulai disidangkan pada Jumat (01/03/2024) kemarin .

“Proses pra peradilan tetap jalan  beriringan dengan sop yang dilakuka oleh kejaksaan . Tahap 2 ini tidak serta merta menggugurkan proses pra peradilan . Masih ada waktu sampai agenda sidang pertama di Pengadalin Tipikor digelar dengan  agenda pemeriksaan-pemeriksaan . Selama belum di gelar sidang di pengadilan maka pra peradilan masih bisa dilakukan , “terang Ernawati , Pengacara yang tergabung dalam Garda Yustisia. (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Dugaan Penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2, Kejari Ponorogo Sita 7 bus

Highlight News

Longsor melanda 4 kecamatan di Ponorogo

Highlight News

Apel Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2024: Kabupaten Ponorogo Perkuat Mitigasi dan Kolaborasi

Highlight News

Belasan hektar tanaman tembakau di Balong terendam air

Highlight News

Pohon tumbang menutup jalan di Bulu Kidul Balong, teras toko warga rusak

Highlight News

KPU Ponorogo Simulasikan Pilkada Serentak 2024. Bahan evaluasi sebelum hari H

Highlight News

Rubah Mindset, Bidluh Ponorogo Kampaye Pertanian Ala Religi

Highlight News

Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti: “Wujudkan Satu Data Ponorogo Tidak Mudah”