Dutanusantara–Dalam dua minggu terakhir, Dinas Sosial P3A Kabupaten Ponorogo telah berhasil melakukan dua kali reunifikasi (pemulangan) terhadap dua orang warga yang terlantar. Reunifikasi sesuai dengan standar minimal penanganan bagi orang terlantar yang diatur oleh Dinas Sosial.
Standar tersebut mencakup dua langkah utama, ketika ditemukan keluarganya maka harus reunifikasi atau mempertemukan orang terlantar dengan keluarganya. Jika keluarga tidak ditemukan, orang terlantar tersebut akan disalurkan ke panti atau lembaga di bawah naungan Dinas Sosial Provinsi.
Kasus 1: Pak Tubari, Warga Ponorogo yang Terlantar di Siak Riau Selama 47 Tahun.
Salah satu reunifikasi berhasil dilakukan terhadap Pak Tubari, seorang warga Ponorogo yang terlantar di Siak, Riau, selama 47 tahun. Berkat kerjasama antara Dinas Sosial Siak dan Dinas Sosial P3A Ponorogo, dilakukan penelusuran hingga akhirnya ditemukan bahwa Pak Tubari berasal dari Desa Ciluk, Kauman, Ponorogo.
“Setelah keluarganya ditemukan, Pak Tubari dipulangkan ke Ponorogo sekitar dua minggu yang lalu.” kata Kadinsos P3A Ponorogo Supriyadi, pada Selasa (8/10/2024).
Saat ini Pak Tubari sedang melakukan pengobatan karena sakit yang dialaminya.
Kasus 2: Bayu, Remaja Indragiri Hilir yang Terlantar di Ponorogo.
Kasus lainnya melibatkan Bayu, seorang remaja berusia 17 tahun asal Indragiri Hilir, Riau, yang terlantar di Ponorogo. Bayu diketahui berada di Ponorogo dengan tujuan mencari kerabatnya, karena mengalami masalah dengan keluarga yang berada di Riau. Namun, setelah tiba di Ponorogo, kerabat yang ia cari tidak ditemukannya.
“Dia di Ponorogo sempat ketemu kerabat jauh, namun mereka enggan menerimanya,” imbuh Supriyadi.
Supriyadi menjelaskan karena tidak ada yang menerima, sehingga terlantar dan hidup berpindah-pindah dari mushola ke pos kamling.
Setelah dilakukan tracing oleh Dinas Sosial Indagiri Hilir, akhirnya keluarga Bayu berhasil ditemukan. Rencananya, Bayu akan dipulangkan ke Riau pada hari Kamis mendatang.
Langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Sosial Ponorogo ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani kasus orang terlantar. Reunifikasi merupakan langkah pertama yang diutamakan, karena mempertemukan kembali orang terlantar dengan keluarganya merupakan solusi yang paling ideal. Namun, jika keluarga tidak ditemukan, penanganan lanjutan dengan menempatkan mereka di panti atau lembaga Dinas Sosial Provinsi menjadi opsi kedua.
Ia juga menbahkan Dinas Sosial P3A Ponorogo terus berupaya memastikan bahwa setiap orang terlantar mendapatkan perlindungan dan bantuan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Itu menjadi bagian tugas kami dalam memberikan pelayanan, dengan harapan mereka yang terlantar menemukan tempat hidup yang lebih baik” tukasnya. (de)