DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- Akhirnya, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ponorogo , Rabu ( 6/09/2023) mengirimkan surat peringatan kepada Jumangin pemilik usaha pembakaran kayu untuk arang , Peringatan itu di berikan karena sang produsen tidak memenuhi syarata dalam pembuatan NIB yaitu bertanggungjawab mengelola lingkungan . Pengelolaan lingkungan ini diantarannya adalah tidak mencemari lingkungannya sehingga merusak alam. Namun , praktek dilapangan usahannya dalam pembuatan arang telah mengeluarkan gas karbon monoksida yang dikeluhkan warga karena membuat sesak nafas. Surat peringatan selain di kirimkan ke Jumangin sebagai produsen juga kepada Ketua RT 04/02 Dusun Ngunut 1 Desa Ngunut Kecamatan Babadan mengirimkan surat protes kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten ponorogo , Rabu ( 30/08/2023). Surat protes tersebut meminta kepada DMPTS mencabut izin produksi pabrik arang yang berada di Desa Ngunut, Pabrik yang beroperasi 3 tahun lebih itu karena dampaknya mulai dirasakan warga pada penurunan tingkat kesehatan. Banyak warga dan anak-anak yang menderita sakit sesak nafas hingga batuk darah .
Heru Budi Santoso, Kepala DPMPTSP Ponorogo kepada dutanusantarafm.com, jumat ( 08/09/2023) menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada Jumangin sebagai pemilik usaha, Sedangkan tembusannya kepada Ketua RT terdampak , Pemdes Ngunut Dinas Lingkungan Hidup, media, kecamatan serta Polsek Babadan ,
‘Jika , dengan peringatan ini masih membandel maka itu menjadi urusannya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo , karena soal pencemaran ini ranahnya Dinas Lingkungan Hidup. (wid)