DUTANUSANTARAFM.COM : Kebijakan baru soal Ceiling Price yaitu harga pembelian gabah dan beras hasil kesepakatan antara pemerintah melalui Badan Pangan Nasional bersama bersama para pelaku usaha penggilingan padi memberi harapan baru dunia pertanian melindungi konsumen . Kabar ini tidak saja menggembirakan bagi para petani karean ada kenaikan HPP tapi juga kantor Bulog di daerah. Karena bagi Kantor Bulog di daerah kebijakan ini akan memberikan flexibilitas penyerapan gabah dan beras dari petani mengingat kurun waktu 2023 harga gabah dan beras di pasar sangat tinggi.
Aan Sugiharto , Pimpinan Cabang Bulog Ponorogo kepada dutanusantarafm.com, Rabu (22/02/2023) mengakui sudah mendengar informasi Ceiling price hasil kesepakatan antara pemerintah dan pengusaha penggilingan . Dimana , ceiling price sekarang lebih tinggi sekitar 8 sampai 9% dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 24 Tahun 2020.
“Secara resmi petunjuk implementasi dan secara teknis penerapannya dilapangan kita belum mendapatkan dari pusat . Sehingga untuk lebih jelasnya seperti apa kita menunggu dulu petunjuk dari pusat tersebut, “kata Aan Sugiharto.
Di infomasikan, kebijakan terbaru terkait ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras. Hasil kesepakatan untuk batas atas dan batas bawah pembelian gabah/beras sebagaia berikut; Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani batas bawahnya Rp 4.200 per kg dan batas atasnya Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan batas bawahnya Rp. 4.250 per kg dan batas atasnya Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) di tingkat penggilingan batas bawahnya Rp.5.250 dan batas atasnya Rp 5.700 per kg. Terakhir, Beras Medium di Gudang Perum Bulog batas bawahnya Rp. 8300 per kg dan batas atasnya Rp 9.000 per kg. (wid)