DUTANUSANTARAFM.COM : Eksekusi hukuman pidana penjara terhadap terpidana Bambang Tri Wahono dalam kasus pelanggaran UU ITE yang dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung gagal dilaksanakanan Kejaksaan Negeri Ponorogo , Rabu ( 04/01/2023). Sempat dibawa ke Rutan Ponorogo oleh tim dari Kejaksaan Negeri Ponorogo , terpidana Bambang Tri Wahono terpaksa di kembalikan karena di tolak oleh pihak rutan . Penolakan terjadi karena keputusan MA tersebut cacat hukum. Sehingga untuk bisa melakukan eksekusi dan memasukkan terpidana ke rutan kembali maka harus dilakukan perbaikan keputusan oleh Pengadilan Negeri Ponorogo sebagai kepanjangan tangan dari Mahkamah Agung.
Agoes Yanto , Kepala Rutan Kelas 2 B Ponorogo usai melakukan pertemuan dengan jajaran Ketua DPRD Ponorogo di kantor DPRD menyampaikan prinsipnya rutan tidak boleh menolak terpidana yang di eksekusi. Namun , ada syarat yang harus di penuhi . Karena di amar putusan MA ada yang salah atau cacat maka harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
“ Cacat itu di poit bahwa tersangka , selama ini dianggap telah menjalani hukuman di dalam Rutan . Padahal selama ini tersangka adalah tahanan kota . Tahanan kota itu dihitung 1/5 , artinya tahanan kota berlaku 5 hari dihitung menjadi 1 hari menjalani hukuman. Jadi , saya minta kejaksaan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk melakukan perbaikan keputusan, “ungkap Agoes Yanto kepada Dutanusantarafm.com , Kamis ( 05/01/2023).
Di informasikan sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo melakukan eksekusi terpidana Bambang Tri Wahono dalam kasus pelanggaran UU ITE , Rabu ( 04/01/2023) dan memasukkannya ke Rutan Ponorogo. Eksekusi , dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung RI nomor 6475 K/Pidsus/2022 tertangga 8 Desember 2022 . Terpidana Bambang Triwahono dinyatakan bersalah secara hukum dalam perkara melangggar pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis bersalah oleh MA tersebut berbeda dengan vonis dari Pengadilan Negeri Ponorogo pada Juni 2022 lalu yang memvonis tidak bersalah dan membebaskan terpidana Bambang Tri Wahono. ( wid)