DUTANUSANTARAFM.COM : Keluarga terpidana kasus Alat Peraga Pendidikan DAK tahun 2012-2013 mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih melunasi hukuman pidana denda dari Mahkamah Agung sebesar 1,050 Milliar, Selasa (25/05/2021). Selanjutnya , mantan orang kuat Ponorogo ini menanti eksekusi pidana badan dari Kejaksaan Negeri Ponorogo. Namun, nasib eksekusi pidana badan terpidana ke 8 kasus Korupsi Alat Peraga Pendidikan yang menyeret 8 terpidana ini sekarang ini berada di tangan Rutan Kelas 2 B Ponorogo. Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi kepada dutanusantarafm.com , Kamis( 28/05/2021) di kantornya.
“Bulan Januari kemarin terpidana sudah melakukan kontrol kesehatan kejiwaannya di RSUD Ngawi dan hasilnya sudah keluar. Di surat keterangan dokter dinyatakan pasien masih sakit. Untuk melakukan eksekusi pidana badan dengan vonis 6 tahun penjara pihak Kejari Ponorogo sudah berkirim surat ke Rutan Kelas 2 B Ponorogo . Namun sampai saat ini belum ada jawaban tertulis dari rutan. Sedangkan jawaban lesannya tidak menerima narapidana sakit, Kalau pihak rutan mau menerima ya kita eksekusi “ungkap Ahmad Affandi.
Affandi juga menjelaskan pembayaran pidana denda yang dilakukan oleh terpidana Yuni Widyaningsih melalui keluarganya pada Selasa (25/05/2021 ) hanya sebesar Rp 850 juta karena pada saat posisi sebagai tersangka telah terjadi penyitaan aset sebesar 200 juta. Selanjutnya uang tersebut diterima oleh Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Ponorogo (Agung Widodo) dan disetor ke Kas Daerah melalui Bank BRI Cabang Ponorogo. (wid)