DUTANUSANTARFM.COM : Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk sementara menetapkan tersangka kasus pelanggaan UU It Bambang Tri Wahoono sebagai tahanan kota sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengandilan Negeri Ponorogo. Penetapan tersangka Bambang Triw Wahono yang pernah menjadi calon wakil Bupati Ponorogo pada Pilbub 2020 kemarin sebagai tahanan kota dilakukan oleh Tim JPU yang terdiri dari 2 Jaksa dari Kejati Jawa Timur dan 4 Jaksa dari Kejari Ponorogo melalui beberapa pertimbangan. Diantaranya , tersangka berjanji kooperatif, tidak melarikan diri, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Hal tersebut disampaikan Kajari Ponorogo Rindang Oasis kepada awak media yang melakukan konfirmasi kasus tersebut, Jumat ( 21/01/2022) paska pelimpahaan berkas dan tersangka oleh kejati pada kamis ( 20/01/2022) kemarin.
“ Saat ini tim JPU masih melakukan pemeriksaan berkas untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ponorogo guna disidangkan,”kata Rindang Oasis.
Rindang Onasis menjelaskan tersangka Bambang Tri Wahono ini oleh penyidik Polda Jatim dijerat UU ITE dengan pasal 27 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda satu milyar. Sementara ini sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan dan persidangan maka ditetakan sebagai tahanan kota. Proses pemeriksaan berkas hingga dilimpahkan ke pengadilan akan memakan waktu sekitar 5 hari jika yang bersangkutan tidak dikenakan pasal berlapis.
“Soal dia kooperatif atau tidak kita belum tahu karena baru kemarin dilimpahkan oleh Kejati tapi tersangka kan sudah berjanji” jelasnya. (wid)