DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- Bambang Tri Wahono mantan kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD)Kabupaten Ponorogo sekaligus mantan calon wakil bupati Ponorogo pada pilkada 2020 ditetapkan sebagai tersangka Polda Jatim. Penetapan tersangka kepada Bambang Tri Wahono atas kasus pelanggaran UU IT dan perzinahan dengan pelapor Widy Prastomo seorang anggota polisi dari Polres Ponorogo. Dengan penetapan tersangka ini maka dugaan tentang perselingkungan dan perzinahan yang dilakukan Bambang Tri Wahono dengan istri anggota Polisi yang berdinas di Polres Ponorogo memenuhi unsur pelanggaran hukum.
“ Kita sebagai pelapor diberitahu oleh penyidik dari polda Jatim terkait setiap perkembangan kasus. Terakhir kita di beritahu melalui surat perkembangan hasil penyidikan terkait penetapan tersangka dan rencana pelimpahan tersangak dan barang bukti ke kejaksaan Ngeri Ponorogo, “kata Aprillia Supaliyanto yang merupakan kuasa Hukum pelapor dari Yogyakarta.
Aprilia Supaliyanto Kuasa Hukum terlapor Widy Prastomo membenarkan bahwa yang bersangkutan yakni Bambang Tri Wahono sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Jatim atas dua kasus yakni Krimsus UU ITE tertanggal 9 Agustus dan Krimum perzinahan tertanggal 16 Agustus 2021. Pemberitahaun penetapan tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang di kirimkan oleh Polda jatim kepada kuasa hukum . Ada tiga surat yang dikirimkan oleh polda jatim terkait perkembangan hasil penyidikan termasuk diantaranya penetapan tersangka ini. Hal tersebut disampaikan Aprilia Supaliyanto saat berada di Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (18/08/2021) untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut,
Aprilia Supaliyanto menyatakan sebagai kuasa hukum dari kliennya ingin memastikan agar para penegak hukum berpihak pada pencarian keadilan untuk kliennya. Karena tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan padahahal ancaman hukuman diatas 5 tahun terkait UUD ITE.
“Ada potensi yang bersangkutan bisa mengulangi perbuatannya lagi dan ada potensi bersangkutan menghilangkan barang bukti. Seharusnya secara normatif ada alasan untuk menahan terlapor yang dilakukan oleh penyidik,”terangnya.
Di informasikan , untuk status hukum tersangka yakni Bambang Tri Wahono dengan pelanggaran UUD ITE dan sudah siap dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Ponorogo tahap pertama. Dan di Krimum nya tertanggal 16 agustus 2021,baik Bambang Tri Wahono serta Fitri terkait perzinahan juga sudah di tetapkan tersangka. Dalam kasus ini terlapor mengalami banyak tekanan dari berbagai pihak. Bahkan terlapor sempat disudutkan dengan tuduhan menerima uang tutup perkara sebesar 5 milyar dan dihukum di korpnya. Padahal Pelapor tidak menerima uang yang dituduhkan tersebut sama sekali. (wid)