Home / Highlight News / Hukum dan Politik / Kabar Kota Kita

Selasa, 7 Desember 2021 - 15:12 WIB

Arjo Hilang Karena Pandemi, Kejari Ponorogo Musnahkan BB Ratusan Perkara Minus Miras

Kejaksaan Negeri  Ponorogo bersama Polres Ponorogo, PN, Rutan, dan Dinkes melaksanakan pemusnahan BB  Perkara Tindak Pidana Umum, Rabu (07/12/2021)

Kejaksaan Negeri Ponorogo bersama Polres Ponorogo, PN, Rutan, dan Dinkes melaksanakan pemusnahan BB Perkara Tindak Pidana Umum, Rabu (07/12/2021)

DUTANUSANTARAFM.COM :  Tak ada lagi  ribuan liter  Arak Jowo  alias Arjo berjejer untuk dimusnakan dalam  acara pemusnahan Barang bukti  (BB) perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu ( 07/12/2021). Padahal  kasus minuman keras dengan barang bukti Arak Jowo biasannya  menjadi rangking pertama atau kasus tertinggi yang menjadi atensi Apaat penegak hukum Ponorogo.  Namun  pada pemusnahan BB Perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan negeri  Ponorogo yang di lakukan Oleh Kasi Pidum Sujadi, Kasi Barang Bukti Budi Prakoso  dan didampingin  Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Jeifson Sitorus serta perwakilan  Dinkes , PN dan Rutan tidak ada arjo sama sekali.

 

“Tidak ada arak jowo  dalam pemusnahan hari ini ,  ini karena aparat penegak hukum bisa mengkondusisfkan masyarakat di masa pandemi covid-19 ini .  Selain itu ,  masyarakat sendiri juga sadar hukum dan taat hukum  sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti minum-minuman keras , “terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ponorogo  Sujadi.

 

Sujadi menjelaskan di masa panemi covid-19 ini, masyarakat lebih focus dalam perang melawan penyebaran covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi . Sehingga hal-hal yang berbau kesenangan yang melanggar hukum dan menimbulkan keributan lebih di hindari .

“Mereka mungkin sadar ekonomi sedang sulit sehingga  lebif fokus  untuk berjuang bekerja . Dan uang yang mereka miliki digunakan pada hal-hal yang penting dan bermanfaat saja, “terang Sujadi.

 

Di informasikan , pemusnahan Barang bukti  (BB) perkara tindak pidana umum  oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo  dilakukan pada  197 perkara  yang sudah incrach atau  sudah ada ketetapan hukumnya dari Pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan  antara lain  dari kasus Kehutanan berupa illegal logging ada  20 perkara barang bukti yang di musnahkan gergaji dan lainnya.  Perkara narkotika ada 50 perkara  barang bukti yang dimusnahkan antara lain 13.050 buti  pil  Double L , 633 pil FF dan  shabu 41,39 gram  semuannya dimusnahkan dengan di blender . Sementara perkara yang menyangkut penyakit masyarakat Ponorogo  yang dimusnakan BB nya adalah  penjudian 46 perkara dan  dadu kopyok.  Berbeda dengan tahun sebelumnya   Kejaksaan Negeri Ponorogo pada pemusnahan barang bukti ini tidak ada pemusnahan  Arak Jowo (Arjo) karena memang  tidak ada kasus.  (wid)

Share :

Baca Juga

Highlight News

Dugaan Penyalahgunaan dana BOS SMK PGRI 2, Kejari Ponorogo Sita 7 bus

Highlight News

Longsor melanda 4 kecamatan di Ponorogo

Highlight News

Apel Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi 2024: Kabupaten Ponorogo Perkuat Mitigasi dan Kolaborasi

Highlight News

Belasan hektar tanaman tembakau di Balong terendam air

Highlight News

Pohon tumbang menutup jalan di Bulu Kidul Balong, teras toko warga rusak

Highlight News

KPU Ponorogo Simulasikan Pilkada Serentak 2024. Bahan evaluasi sebelum hari H

Highlight News

Rubah Mindset, Bidluh Ponorogo Kampaye Pertanian Ala Religi

Highlight News

Kepala BPS Ponorogo Evy Trisusanti: “Wujudkan Satu Data Ponorogo Tidak Mudah”