DUTANUSANTARAFM.COM : Tak ada lagi ribuan liter Arak Jowo alias Arjo berjejer untuk dimusnakan dalam acara pemusnahan Barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu ( 07/12/2021). Padahal kasus minuman keras dengan barang bukti Arak Jowo biasannya menjadi rangking pertama atau kasus tertinggi yang menjadi atensi Apaat penegak hukum Ponorogo. Namun pada pemusnahan BB Perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan negeri Ponorogo yang di lakukan Oleh Kasi Pidum Sujadi, Kasi Barang Bukti Budi Prakoso dan didampingin Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP. Jeifson Sitorus serta perwakilan Dinkes , PN dan Rutan tidak ada arjo sama sekali.
“Tidak ada arak jowo dalam pemusnahan hari ini , ini karena aparat penegak hukum bisa mengkondusisfkan masyarakat di masa pandemi covid-19 ini . Selain itu , masyarakat sendiri juga sadar hukum dan taat hukum sehingga tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum seperti minum-minuman keras , “terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ponorogo Sujadi.
Sujadi menjelaskan di masa panemi covid-19 ini, masyarakat lebih focus dalam perang melawan penyebaran covid-19 dan upaya pemulihan ekonomi . Sehingga hal-hal yang berbau kesenangan yang melanggar hukum dan menimbulkan keributan lebih di hindari .
“Mereka mungkin sadar ekonomi sedang sulit sehingga lebif fokus untuk berjuang bekerja . Dan uang yang mereka miliki digunakan pada hal-hal yang penting dan bermanfaat saja, “terang Sujadi.
Di informasikan , pemusnahan Barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo dilakukan pada 197 perkara yang sudah incrach atau sudah ada ketetapan hukumnya dari Pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain dari kasus Kehutanan berupa illegal logging ada 20 perkara barang bukti yang di musnahkan gergaji dan lainnya. Perkara narkotika ada 50 perkara barang bukti yang dimusnahkan antara lain 13.050 buti pil Double L , 633 pil FF dan shabu 41,39 gram semuannya dimusnahkan dengan di blender . Sementara perkara yang menyangkut penyakit masyarakat Ponorogo yang dimusnakan BB nya adalah penjudian 46 perkara dan dadu kopyok. Berbeda dengan tahun sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo pada pemusnahan barang bukti ini tidak ada pemusnahan Arak Jowo (Arjo) karena memang tidak ada kasus. (wid)