DUTANUSANTARAFM.COM : Aris Merdeka Sirait , Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak menyampaikan menurut UU Perlindungan Anak karena kejadian penganiayaan berujung hilang nyawa di Ponpes Gontor kejadiannya di sekolah dan dalam kegiatan sekolah maka Pondok Pesantren Gontor tidak boleh lepas tangan dan lepas tanggungjawab. Sebaliknya , Ponpes harus bertanggungjawab penuh.
“Pihak Kepolisian harus jeli dalam mencermati kejadian ini . Dalam UU Perlindungan anak bisa masuk kategori kelalaian , penelantaran atau Pembiaran . Penyidik Harus Jeli Dalam UU Perlindungan Anak, “tegas Aris Merdeka Sirait kepada dutanusantarafm.com, Jumat (16/09/2022).
Lebih lanjut Arist merdeka Sirait menjelaskan, dalam kasus penganiayaan di Ponpes darrusalam Gontor ini pelakunya anak , anak korbanya anak -anak juga. UU Perlindungan Anak jika kejadian kasus terjadi masih dilingkup sekolah maka pengelola dan penaggung jawab sekolah harus ikut bertanggung jawab. Bukan hanya si pelaku utama saja yang mendapat hukuman.
“Jika dalam perjalan pulang sekolah masih berseragam ada sebuah kejadian juga masih tanggung jawab sekolah. Pihak kepolisian harus meminta pertanggungjawaban. Kasus kekerasan teradap anak yang menyebabkan hilang nyawa seperti di Ponpes Gontor ini dilaporkan maupun tidak dilaporkan Komnas Perlindungan Anak akan melakukan pengawalan. Kami akan ke Ponorogo dan membentuk Tim Litigasi dan Advokasi,” tegas Arist Merdeka Sirait yang memimpin Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) untuk periode 2022-2027. (wid)