DUTANUSANTARAFM.COM : Ponorogo- Hari Jumat saat ini menjadi Jumat Keramat untuk mendapatkan informasi bagi awak media dan para saksi soal kasus Sawoo dari Kejaksaan Negeri Ponorogo. Kejaksaan Negeri Ponorogo mulai Rabu (22/02/2023) sudah menaikkan tahapan penyidikan di tingkat pidsus dalam pengusutan kasus pungutan liar dan penyelahgunaan wewenang oleh perangkat Desa Sawoo Kecamatan Sawoo. Pekan depan tim pidsus yang beranggotakan 5 orang jaksa penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap para saksi . Ada 21 saksi , 8 orang dari unsur perangkat desa dan 13 orang dari para korban akan dipanggil ulang diperiksa. Hal tersebut diampaiakn Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ponorogo Agus Kurniawan kepada dutanunsatarafm.com di kantornya, Jumat ( 23/02/2023) . Meski belum menetapkan tersangka namun Agus Kurniawan sudah menyampaikan ancaman pasal UU Tipikor yang akan di terapkan kepada para calon tersangka.
“Pungli itu bisa kita katakan sebagai korupsi meski tidak ada uang negara yang di korupsi di dalamnya . Namun ada unsur penyelenggara negara dan para penyelenggara negara ini telah menyalahgunakan wewenangnya demi keuntungan pribadi. Ancaman hukuman di Pasal 12 e UU Tipikor adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”tegas Agus Kurniawan. (wid)